BREAKING NEWS
 

Kasus Tambang Batu Bara Kukar, KPK Sita Rp 895 Juta Dari Anggota DPRD DKI

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 21 September 2026 07:20 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati. (Foto: M. Wahyudin/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 895 juta dari anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan aliran dana dari salah satu perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan gratifikasi tambang batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut diserahkan Bebizie secara kooperatif kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan.

Penyitaan berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.

“Yang bersangkutan telah secara kooperatif menyerahkan uang kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan sejumlah Rp 895 juta,” ujar Budi dalam keterangannya, dikutip Minggu (20/9/2026).

Budi mengatakan, saat pemeriksaan awal di KPK pada Kamis (14/8/2026), penyidik mendalami dugaan adanya aliran uang yang bersumber dari salah satu tersangka korporasi.

“Hal itu kemudian diakui, dan saksi secara kooperatif melakukan pengembalian atas uang-uang tersebut,” imbuhnya.

Budi menambahkan, penyidik kembali memanggil Bebizie untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis (17/9/2026). Namun, Bebizie tidak hadir dan telah mengonfirmasi ketidakhadirannya karena sedang sakit.

Baca juga : Lalu Hadrian Irfani: Pendidikan Gratis Sangat Mungkin Diwujudkan

Sebelumnya, Bebizie telah diperiksa KPK terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari. Saat itu, Bebizie mengaku uang yang diterimanya berkaitan dengan kontraknya sebagai penyanyi.

Bebizie menjelaskan, dirinya diundang sebagai penyanyi oleh salah satu perusahaan di Kalimantan Timur pada 2017 hingga 2018. Dari undangan tersebut, dia mengaku menerima bayaran secara profesional.

“Saya sebagai penyanyi, mengisi acara di Kalimantan Timur, sehingga saya ditanya ada kaitan apa,” ucap Bebizie di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2026).

Hal tersebut, kata Bebizie, menjadi alasan dirinya dipanggil KPK untuk memberikan keterangan. “Dan Insya Allah, sudah dipertanggungjawabkan karena memang saya dulu sebagai penyanyi,” imbuhnya.

Bebizie mengaku mendapat 29 pertanyaan dari penyidik dan seluruhnya telah dijawab.

KPK Bantah Honor Penyanyi

Namun, KPK membantah uang yang diterima Bebizie merupakan honor atas pekerjaan profesionalnya sebagai penyanyi.

Adsense

Dia mengungkapkan, penyidik menduga, uang tersebut adalah aliran dana kepada Bebizie dari PT BKS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan gratifikasi berdasarkan metrik ton produksi tambang batu bara di Kukar.

“Bukan dalam rangka yang bersangkutan menjalankan apa namanya profesinya sebagai artis, bukan itu,” ungkap Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Baca juga : Satriwan Salim: Kami Khawatir Hanya Gimik Komunikasi Saja

Menurut Budi, penerimaan uang oleh Bebizie bukan berupa honor menyanyi ataupun pembayaran atas pekerjaan lainnya. Penyidik juga masih menelusuri jumlah pasti aliran uang yang diterima penyanyi dangdut tersebut.

“Penyidik sudah melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan. Dan yang bersangkutan kemudian mengakui, dan bersedia untuk mengembalikan uang-uang tersebut,” imbuhnya.

Dalam pengusutan kasus gratifikasi Rita Widyasari, KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai harta benda bernilai ekonomis lainnya.

Penyidik juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi serta 30 unit jam tangan mewah dari berbagai merek.

KPK menduga Rita menerima gratifikasi berdasarkan jumlah produksi batu bara dari sejumlah perusahaan tambang. Saat masih menjabat sebagai Bupati Kukar, Rita diduga menerima kutipan dalam dolar AS per metrik ton dari hasil produksi sejumlah perusahaan tambang batu bara di wilayah tersebut.

“Jatahnya per metrik ton antara 3,3 dolar AS sampai 5 dolar AS. Kalau 5 dolar AS dikalikan Rp 15 ribu (nilai kurs rupiah/dolar AS) cuma Rp 75 ribu,” ungkap Direktur Penyidikan KPK saat itu, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan.

Asep menjelaskan, nilai tersebut kemudian dikalikan dengan jumlah produksi masing-masing perusahaan tambang.

Produksinya bisa mencapai ribuan hingga jutaan ton, sementara pemberian gratifikasi diduga berlangsung secara terus-menerus.

Baca juga : BKSAP DPR Dalami Manfaat Perjanjian Dagang Internasional

KPK menduga, Rita menerima gratifikasi tersebut saat masih menjabat sebagai Bupati Kukar. Perkara gratifikasi ini berbeda dengan kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sebelumnya membuat Rita menjalani hukuman penjara.

Selain itu, KPK saat ini juga tengah menyidik perkara dugaan TPPU yang menjerat Rita.

Dalam perkara gratifikasi tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka korporasi pada Februari 2026. Ketiganya yakni PT SKN, PT ABP, dan PT BKS.

Komisi antirasuah menduga, ketiga korporasi tersebut bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Kukar.

Adapun Rita Widyasari telah bebas murni pada Agustus 2025 setelah rampung menjalani hukuman 10 tahun penjara sejak 2017 dalam kasus suap.

Dalam perkara tersebut, Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Dia terbukti menerima uang suap sebesar Rp 110,7 miliar terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense