BREAKING NEWS
 

Hukuman Nadiem Dipangkas Jadi 9 Tahun, Jaksa Masih Pikir-pikir

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 24 September 2026 14:44 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan sikap atas putusan banding yang memangkas hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjadi 9 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.

Jaksa menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sikap tersebut diambil setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan putusan banding terhadap Nadiem pada Kamis (24/9/2026).

"Kami di sini menyatakan dalam hal ini pikir-pikir terhadap putusan tersebut," kata jaksa Prabowo di PT DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Prabowo mengatakan, berdasarkan KUHAP, pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap terhadap putusan tingkat banding.

Dalam waktu tersebut, jaksa akan mempelajari dan mencermati pertimbangan majelis hakim.

Baca juga : Pengadilan Tinggi DKI Kurangi Hukuman Nadiem

"Termasuk pula mengenai atribusi uang pengganti, penjatuhan pidana penjara, dan lainnya," ujarnya.

Prabowo menekankan sejumlah poin dalam putusan terhadap Nadiem. Menurut dia, baik majelis hakim PT DKI Jakarta maupun Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sama-sama menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

"Kemudian yang kedua bahwa adanya peran Nadiem sebagai pelaku utama di dalam perkara tindak pidana korupsi Chromebook ini, beserta pelaku-pelaku lainnya, termasuk yang telah menjadi terpidana maupun pelaku lainnya yang sudah diputus putusan banding beberapa saat yang lalu," lanjut Prabowo.

Hukuman Nadiem Dipangkas

Sebelumnya, majelis hakim PT DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Nadiem. Hukuman tersebut lebih rendah dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mengurangi uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem.

Adsense

Ketua majelis hakim Subachran Hardi Mulyono yang didampingi hakim anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 30 Juni 2026 atas nama Nadiem.

Baca juga : Kecewa Divonis 9 Tahun Bui, Nadiem Bakal Ajukan Kasasi

Perubahan tersebut menyangkut pidana pokok dan pidana tambahan berupa uang pengganti.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem Anwar Makarim, oleh karena itu, selama 9 tahun," ucap Subachran saat membacakan amar putusan di PT DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika denda tidak dibayarkan, Nadiem dikenakan pidana penjara pengganti selama 140 hari.

Selain itu, Nadiem dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 548,7 miliar dengan ketentuan subsider 6 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM secara bersama-sama.

Hakim juga menyatakan Nadiem sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut. Hakim menyatakan Nadiem melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. T

Baca juga : PT DKI Pangkas Hukuman Nadiem Jadi 9 Tahun, Uang Pengganti Rp 548,7 Miliar

Jaksa sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada Nadiem serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari.

Jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar dan Rp 4,8 triliun.

Total uang pengganti yang dituntut mencapai sekitar Rp 5,6 triliun dengan ketentuan subsider 9 tahun penjara.

Jaksa menduga uang Rp 809,5 miliar merupakan keuntungan yang diperoleh Nadiem dari pengadaan laptop Chromebook dan CDM.

Sementara itu, Rp 4,8 triliun disebut jaksa sebagai harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense