Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RIZKI SYAHPUTRA / RM
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Nadiem dari sebelumnya 10 tahun menjadi 9 tahun penjara, dengan pidana denda Rp1 miliar serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp548.761.031.950 atau sekitar Rp548,76 miliar.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada Nadiem berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000 atau sekitar Rp809,6 miliar.
Tags :
Foto Lainnya