Dark/Light Mode
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab. Dengan putusan tersebut, Rizieq tetap didenda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan dalam kasus pelan
Rabu, 4 Agustus 2021 23:54 WIB