BREAKING NEWS
 

Jaga Stabilitas Negara, RAPI Minta MK Tolak Gugatan PHPU Pilpres 2024

Reporter : HENDRAWAN KOSIM WIJAYA
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 25 September 2026 16:03 WIB
Foto: RAPI.

RM.id  Rakyat Merdeka - Presidium Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia (RAPI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang kembali mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Permintaan tersebut disampaikan RAPI melalui surat keberatan yang diserahkan ke MK terkait Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Jumat (25/9/2026).

RAPI menilai, seluruh tahapan pencalonan hingga penetapan Prabowo Subianto dan Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 telah dilalui sesuai ketentuan.

Plt. Ketua Umum Gibran Fans sekaligus bagian dari Presidium RAPI Derek Loupatty mengatakan, tahapan tersebut mencakup pendaftaran pasangan calon, pengundian nomor urut, verifikasi persyaratan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), kampanye, pemungutan suara, hingga penyelesaian sengketa hasil pemilu di MK.

"Jadi bagi kami, persyaratan itu sudah final pada saat MK melakukan sidang perkara sengketa Pilpres 2024 yang dilaksanakan oleh calon nomor urut 1 dan calon nomor urut 3 dan itu telah ditolak," kata Derek di Gedung MK, Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Keduanya kemudian dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024.

"Dasar itulah KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto sebagai pemenang dan telah dilantik di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat pada tanggal 20 Oktober 2024. Jadi bagi kami sudah final," ujarnya.

Atas dasar itu, RAPI mempertanyakan permohonan yang kembali mempersoalkan syarat pencalonan Gibran.

Baca juga : Sara Wijayanto, Gugat Cerai Demian Hidup Seperti Burger

Derek menekankan, Gibran saat ini bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden, melainkan telah menjabat sebagai Wakil Presiden RI.

"Sementara hari ini, Gibran Rakabuming Raka itu bukan lagi calon wakil presiden, tapi sudah Wakil Presiden Republik Indonesia mendampingi Presiden Prabowo periode 2024-2029," tegasnya.

Derek mengatakan, surat keberatan tersebut merupakan bentuk aspirasi relawan pendukung Prabowo-Gibran. Dia menegaskan kedatangan RAPI ke MK tidak atas perintah pihak tertentu.

"Kami hadir bukan atas perintah siapa-siapa. Kami hadir karena keterpanggilan sebagai pihak-pihak yang turut terlibat langsung memenangkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran di Pemilu 2024," tuturnya.

Dalam surat tersebut, RAPI meminta MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima dalam putusan sela. Jika perkara berlanjut ke pokok perkara, RAPI meminta permohonan tersebut ditolak.

"Pada saat pembacaan putusan sela kami minta permohonan para pemohon ini tidak dapat diterima. Dan kami mengharapkan apabila lanjut ke pokok perkara, kami minta untuk ditolak," tegasnya.

Derek mengatakan, permintaan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan kepentingan bangsa dan negara.

Adsense

"Mengingat kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan dan pihak mana pun. Itulah salah satu substansi yang kami bawa dalam surat kami ke Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.

Baca juga : Respons Kejagung Terhadap Gugatan Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

RAPI juga meminta masyarakat tidak terpengaruh narasi yang menyebut pasangan Prabowo-Gibran tidak sah.

"Bagi relawan Gibran Fans, bagi relawan Bara JP, bagi seluruh masyarakat Indonesia, kami minta untuk tidak menanggapi narasi-narasi yang lagi berkembang seolah-olah bahwa dua pasangan ini tidak sah," ungkap Derek.

Menurutnya, RAPI merupakan wadah penghimpunan aspirasi rakyat yang salah satunya bertujuan menjaga pemerintahan yang telah dipilih melalui pemilu.

"Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia adalah bagian daripada penghimpunan aspirasi rakyat untuk menjaga kedaulatan negara, menjaga pemerintahan yang sah yang telah dipilih oleh rakyat sebagai pemilik kedaulatan," jelasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Bara JP sekaligus bagian dari Presidium RAPI, Frans Ansanay, mempersoalkan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon. Frans menilai para pemohon tidak terlibat atau tidak ikut serta sebagai peserta dalam Pilpres 2024.

"Pertama, para pemohon ini tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan karena pemohon tidak terlibat atau tidak ikut serta sebagai peserta pemilihan presiden dan wakil presiden," kata Frans.

Menurut Frans, kondisi tersebut menjadi alasan RAPI mempertanyakan permohonan yang diajukan untuk meninjau kembali keabsahan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

"Karena itu, buat kami sangat naif jika para pemohon mengajukan permohonan untuk meninjau kembali keabsahan wakil presiden dalam pencalonannya," ujarnya.

Baca juga : Ketum Kesthuri Gugat KPK atas Penggeledahan di Kasus Korupsi Kuota Haji

Frans juga mempertanyakan posisi para pemohon sebagai pemilih dalam Pilpres 2024.

"Artinya, kami enggak tahu ini pemohonnya pemilih siapa. Status keikutsertaannya untuk memilih itu tidak ada pada saat itu. Tidak memilih presiden dan wakil presiden yang sekarang ini memimpin," tuturnya.

Sebelumnya, kuasa hukum para pemohon, Bambang Widjojanto, saat membacakan petitum dalam sidang MK meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

"Para pemohon memohon kepada MK agar menjatuhkan putusan sebagai berikut, satu mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Bambang dalam persidangan, Senin (21/9).

Para pemohon juga meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Mereka kemudian meminta MK menyatakan Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Permohonan tersebut menjadi pokok perkara yang saat ini diperiksa MK. Dalam persidangan, KPU selaku Termohon juga mempersoalkan kewenangan MK dan kedudukan hukum para pemohon dalam mengajukan perkara tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense