Dark/Light Mode

Ketum Kesthuri Gugat KPK atas Penggeledahan di Kasus Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 18 Juli 2026 17:44 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba kembali mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berbeda dengan gugatan sebelumnya yang mempersoalkan penetapan tersangka dan penahanan, kali ini Asrul menggugat sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.

Permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan KPK RI cq Pimpinan KPK RI sebagai termohon.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara itu terdaftar dengan nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," demikian keterangan dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2026).

Perkara tersebut didaftarkan pada Jumat (17/7/2026), sedangkan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat (24/7/2026).

Hingga kini, SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan maupun nama hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut.

Baca juga : Eks Menag Yaqut Siap Buka-Bukaan di Persidangan Kasus Kuota Haji

Sebelumnya, Asrul juga mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanan oleh KPK.

Namun, permohonan tersebut ditolak hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, pada Senin (6/7/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Asrul telah memenuhi ketentuan hukum.

"Mengadili. Satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon. Dua, membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar hakim I Ketut Darpawan.

Hakim menjelaskan, terdapat dua pokok persoalan yang dipertimbangkan, yakni keabsahan penetapan tersangka dan keabsahan penahanan.

Menurut hakim, KPK telah memiliki sedikitnya empat alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP sebelum menetapkan Asrul sebagai tersangka.

Empat alat bukti tersebut meliputi: Keterangan para saksi yang diperiksa sejak 28 Agustus 2025 hingga 23 Januari 2026. Keterangan ahli, yakni ahli keuangan negara Syarkani Rudi dan ahli hukum pidana Hibnu Nugroho.

Bukti surat, termasuk dokumen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan sejumlah surat terkait usulan percepatan kuota PT Raudah Eksati Utama. Bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Baca juga : Kejagung Libatkan KPK dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus

"Secara formil Termohon telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka," beber hakim.

Hakim juga menolak dalil kuasa hukum Asrul mengenai tidak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Menurut hakim, hal tersebut tidak serta-merta membuat penetapan tersangka menjadi tidak sah.

Selain itu, hakim menilai Asrul telah mengetahui adanya proses penyidikan karena beberapa kali diperiksa sebagai saksi, sehingga memiliki kesempatan mempersiapkan pembelaan.

Majelis juga menyatakan, penahanan terhadap Asrul telah memenuhi prosedur hukum. KPK diketahui menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han-54/Dik.01.03. tertanggal 8 Juni 2026 yang ditandatangani Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Dalam pertimbangannya, penyidik menilai terdapat bukti yang cukup serta kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, menghambat penyidikan, atau mengulangi tindak pidana. Hakim turut menolak alasan Asrul yang meminta tidak ditahan karena telah berusia 76 tahun.

Menurut hakim, selama persidangan tidak ditemukan fakta bahwa Asrul mengalami kesulitan memperoleh layanan yang dibutuhkan selama menjalani penahanan. Dengan demikian, permohonan praperadilan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan ditolak seluruhnya.

Usai sidang, kuasa hukum Asrul, Rhama Rizki Vianto, menyatakan menghormati putusan hakim dan akan mendiskusikan langkah hukum selanjutnya bersama tim kuasa hukum.

Baca juga : Penggeledahan Kasus Korupsi Jumbo, Pengamat Minta Publik Beri Ruang untuk Polisi

KPK menetapkan Asrul Azis Taba dan Ismail Adham sebagai tersangka pada 29 Maret 2026. Keduanya diduga memberikan uang kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait pengalokasian kuota haji khusus tambahan tahun 2023–2024. Yaqut dan Gus Alex lebih dahulu ditahan KPK pada 12 Maret 2026.

Kasus bermula ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023.

KPK menduga, sejumlah penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus berupaya memengaruhi pembagian kuota tambahan agar porsi haji khusus menjadi 50 persen, padahal ketentuan yang berlaku menetapkan kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

Dugaan tersebut kemudian dikaitkan dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. Dalam penyidikan, KPK juga menemukan dugaan adanya setoran dari sejumlah travel haji kepada oknum di Kementerian Agama melalui asosiasi penyelenggara haji.

Besaran setoran diduga berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar Amerika Serikat untuk setiap kuota haji khusus yang diperoleh.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut mencapai Rp 622 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.