Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
KPK Siap Hadapi Gugatan Rp 11 Miliar Eks Ajudan Gubernur Riau
Senin, 13 April 2026 20:33 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kesiapan menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Marjani (MJN), mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, dengan nilai tuntutan Rp 11 miliar.
Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyatakan, gugatan tersebut merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang.
“Terkait gugatan perdata yang diajukan saudara MJN, itu merupakan hak yang diberikan undang-undang. Kami persilakan, dan KPK melalui Biro Hukum siap menghadapi gugatan tersebut,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).
Meski demikian, Taufik menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Marjani tetap berjalan dan menjadi prioritas utama.
Baca juga : KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Di Kasus Pemerasan
“Proses penyidikan tetap berjalan, karena ini masuk kategori tindak pidana korupsi yang harus didahulukan penanganannya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga penanganannya harus diprioritaskan dibanding perkara lain, baik pidana umum maupun perdata, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, KPK telah menahan Marjani di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung C1 KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026.
Marjani sendiri merupakan tersangka baru dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2026.
Baca juga : Pegiat Zakat Bahas Potensi Rp 1.000 T, Fokus Wujudkan Program Berdampak
KPK menjerat Marjani dengan Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP bersama Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani Nursalam.
Kuasa hukum Marjani, Ahmad Yusuf menyatakan, gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan tersebut ditujukan kepada KPK, penyidik, serta pihak-pihak yang diduga mencatut nama kliennya.
Menurut Ahmad, gugatan diajukan karena pihaknya menilai terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.
“Ini bukan bentuk perlawanan terhadap proses pidana, tetapi karena kami menduga ada perbuatan melawan hukum yang merugikan klien kami,” ujarnya.
Baca juga : IPO WBSA Bidik Rp 306 Miliar, IPOT Permudah Akses Investor Ritel
Ia menjelaskan, tuntutan ganti rugi sebesar Rp 11 miliar terdiri dari Rp.1 miliar kerugian materiil dan Rp 10 miliar kerugian immateriil.
Kerugian tersebut, lanjutnya, mencakup dampak ekonomi, sosial, hingga psikologis yang dialami Marjani dan keluarganya, terutama karena statusnya sebagai tenaga harian lepas yang kini kehilangan pekerjaan.
“Secara immateriil, kerugian dirasakan pada kondisi ekonomi, sosial, dan psikologis keluarga. Karena itu, kami ajukan total tuntutan Rp 11 miliar,” jelas Ahmad.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya