BREAKING NEWS
 

Kasasi PARFI Dikabulkan, Ki Kusumo Apresiasi Tim Hukum

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Jumat, 25 September 2026 17:01 WIB
Ketua Umum PARFI periode 2025-2030 Ki Kusumo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasasi Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) di bawah kepemimpinan Ki Kusumo dikabulkan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor putusan kasasi 486 K/TUN/2026 tanggal 7 September 2026.

“Amar Putusan Kasasi: Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Gugatan NO,” demikian petikan kasasi.

Gugatan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) adalah putusan pengadilan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Dengan demikian, tidak ada PARFI yang sah selain di bawah kepemimpinan Ki Kusumo.

Baca juga : PARFI 56 Gelar Orkestrasi Kebangsaan Meradjoet Sendja untuk Pejuang Budaya

“Jadi putusan kasasi pihak kami dikabulkan, dan gugatannya (PARFI pihak lainnya) dianggap NO,” tegas Ketua Umum PARFI terpilih Ki Kusumo.

Adsense

Selanjutnya, Ketua Umum PARFI periode 2025-2030 ini akan mengumumkan kepada jajaran PARFI di seluruh wilayah Indonesia bahwa keberadaan PARFI statusnya sudah jelas. Dengan begitu, kata dia, anggota-anggota PARFI di seluruh nusantara sudah bisa kembali berkumpul, sudah bisa berbenah di dalam organisasi.

“Harapan, ke depan anggota PARFI yang sekarang terdaftar atau yang ingin terdaftar segera merapatkan diri. Karena di pusat Jakarta kita akan merapikan manajemen yang berkaitan dengan keberadaan daerah-daerah,” sambungnya.

Baca juga : Persatukan Seluruh Anggota, PB Parfi Terbitkan Surat Perubahan KTA

Menurut Ki Kusumo, daerah-daerah yang awalnya tidak mendukung tentu akan dipertimbangkan dengan aturan-aturan yang akan dikeluarkan kemudian. “Ada seleksi menyangkut keberadaan PARFI wilayah. Jadi akan ada aturan baru yang akan mengatur keberadaan daerah atau cabang-cabang di seluruh wilayah,” ucapnya.

Keberhasilan PARFI Ki Kusumo ini tak lupa dari kerja keras dan perjuangan para Tim Hukum. Karenanya, Ki Kusumo memberikan apresiasi setunggi-tingginya kepada mereka.

“Dalam kesempatan ini, kami sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya pada Tim Hukum PARFI yang telah berjuang sampai hari ini, hingga kasasi telah dikabulkan,” ucapnya.

Baca juga : KPMP Imbau Masyarakat Gotong Royong Tolak Provokasi

Ki Kusumo juga mengapresiasi majelis hakim yang menangani, baik di tingkat pengadilan maupun Mahkamah Agung. “Saya mencermati mereka (hakim) sangat jeli, sudah bekerja dengan baik dan profesional. Waktu tiga tahun bukanlah sebentar untuk menyelesaikan konflik di tubuh PARFI,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense