Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kasasi Dikabulkan MA, Agnez Mo Batal Bayar Royalti Lagu Rp 1,5 M
Kamis, 14 Agustus 2025 14:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan penyanyi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo atas hukuman membayar Rp 1,5 miliar yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hukuman dijatuhkan terkait pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu 'Bilang Saja' tanpa izin. Dengan putusan kasasi ini, Agnez Mo tak lagi diwajibkan membayar Rp 1,5 miliar.
Baca juga : Kaesang Bocorkan Alasan Jokowi Batal Daftar Calon Ketua Umum PSI
"Amar putusan: kabul," demikian putusan kasasi nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025. seperti dilihat pada Kamis (14/8/2025).
Kasasi diputus oleh ketua majelis kasasi hakim agung I Gusti Sumanatha, dengan anggota I Panji Widagdo dan anggota II Rahmi Mulyati. Panitera pengganti Febri Widjayanto. Putusan diketok pada Senin (11/8/2025).
Baca juga : Kembali Dilelang Kejagung, Aset Benny Tjokro Laku 18,4 M
Diketahui, dalam putusan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat, Agnez Mo dihukum membayar Rp 1,5 miliar karena membawakan lagu 'Bilang Saja' tanpa izin Ari Bias selaku penciptanya.
Agnez disebut membawakan lagu itu dalam tiga konser. Pertama, dalam konser W Super Club Surabaya pada 25 Mei 2023. Lalu konser di The H Club Jakarta pada 26 Mei 2023, dan konser di W Super Club Bandung pada 27 Mei 2023.
Baca juga : Kasasi Ditolak MA, Harvey Moeis Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Niaga pun menghukum Agnez membayar Rp 500 juta untuk tiap konser. Maka total hukuman yang harus dibayar Agnez sebesar Rp 1,5 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya