BREAKING NEWS
 

Kasus Nikel Sultra, Kejagung Tangkap Sekjen Kementerian ESDM di Jateng

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 28 September 2026 20:10 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013–2017, Mochamad Teguh Pamudji (MTP).

Ia ditangkap terkait kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017–2020.

Teguh merupakan tersangka kelima dalam perkara tersebut. Ia sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

"MTP merupakan tersangka kelima dalam perkara ini, yang sebelumnya belum memenuhi panggilan penyidik," beber Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin (28/9/2026) malam.

Anang mengatakan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) mengamankan Teguh di rumah milik ASS di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu (26/9/2026) pukul 01.24 WIB.

"Saat proses pengamanan, tim penyidik mengalami hambatan ketika ingin memasuki kediaman tersangka, hingga akhirnya tersangka MTP berhasil diamankan di rumah tersebut," imbuhnya.

Tim penyidik Gedung Bundar kemudian membawa Teguh ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Baca juga : Hasil Lelang & Penjualan Masuk Kas Negara, Kejagung Optimalkan Aset Rampasan

Anang menjelaskan, Kejagung telah menetapkan Teguh sebagai tersangka pada Jumat (25/9/2026). Namun, pada saat itu Teguh tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

"Serangkaian tindakan hukum oleh penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah," lanjut Anang.

Sebelumnya, penyidik Gedung Bundar Kejagung menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sultra tersebut.

"Berdasarkan hasil ekspos, tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI dan empat orang saksi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel periode 2017 sampai dengan tahun 2020," ungkap Anang dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026) malam.

Keempat tersangka individu tersebut yakni BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2017–2018, NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari tahun 2012–2019, serta MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara tahun 2017–2019.

Adsense

Sementara satu tersangka lainnya, yakni mantan Sekjen Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, belum hadir memenuhi panggilan penyidik saat penetapan tersangka.

Anang membeberkan, PT CNI memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Sultra.

Baca juga : Lelang Aset Perkara Korupsi Samin Tan, BPA Kejagung Raup Rp 179 M

Dalam perkara ini, PT CNI diduga melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

Selain itu, saat melakukan uji kadar nikel, PT CNI diduga meminta NRH menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu syarat untuk melakukan ekspor nikel.

Setelah dokumen uji kadar nikel terbit, perusahaan meminta pihak Kementerian ESDM menerbitkan rekomendasi izin ekspor.

Teguh selaku Sekjen Kementerian ESDM periode 2013–2017 bersama BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM kemudian diduga memenuhi permintaan tersebut.

Padahal, PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang merupakan salah satu syarat penerbitan rekomendasi izin ekspor.

Namun, rekomendasi izin ekspor tetap diterbitkan. Selain itu, PT CNI diduga meminta MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra serta NR selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah IUP Mineral Logam Batu Bara pada Dinas ESDM Sultra untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB.

"Dengan begitu, persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan oleh PT CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor," lanjut Anang.

Baca juga : Sidang Banding, Nadiem Banyak Merem dan Mainkan Jari

Anang mengatakan, para penyelenggara negara yang diduga membantu pengurusan dokumen-dokumen manipulasi tersebut menerima sejumlah uang dari PT CNI.

Akibat dugaan korupsi tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 401,6 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Selain itu, para tersangka juga disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Nasional.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense