RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026 mencapai sekitar Rp 10 triliun.
Penghitungan kerugian tersebut dilakukan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“(Kerugian keuangan negara) kurang lebih Rp 10 triliun, kurang lebih ya,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Selasa (29/9/2026) sore.
Pengungkapan tersebut disampaikan bersamaan dengan rampungnya pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyerahkan berkas perkara beserta enam tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakpus.
Enam tersangka yang menjalani tahap II yakni Dadan Hindayana (DH), selaku Kepala BGN periode Agustus 2024–Juni 2026; Sony Sonjaya (SS), selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September–Juni 2026; dan Lodewyk Pusung (LP), selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Lembaga periode 22 Oktober 2024–Juni 2026.
Berikutnya, Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Sementara dua lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Glory Harimas Sihombing (GH) dan Asep Yusuf Somantri (AYS).
Baca juga : Kejagung Tahap II Eks Kepala BGN di Kasus Korupsi MBG, 20 Hari Lagi Disidangkan
“Dan pada hari Selasa ini, tim penyidik telah melakukan penyerahan, penyerahan itu untuk enam berkas,” imbuh Anang.
Menurut Anang, JPU Kejari Jakpus menyatakan berkas perkara keenam tersangka telah lengkap beserta alat buktinya.
Alat bukti tersebut antara lain keterangan 233 orang saksi, empat orang ahli, serta surat, dokumen, dan barang bukti lainnya.
Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan. Setelah rampung, surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“20 hari ke depan JPU bisa melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” imbuhnya.
Dalam perkara dugaan korupsi ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Terbaru, pada Kamis (2/7/2026), penyidik menetapkan Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka ketujuh.
Kejagung menduga Lalu memerintahkan orang kepercayaannya mendirikan perusahaan pembuatan food tray atau ompreng.
Baca juga : Kasus Nikel Sultra, Kejagung Tangkap Sekjen Kementerian ESDM di Jateng
Selanjutnya, para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga diminta membeli ompreng dari perusahaan tersebut.
Namun, Kejagung belum melimpahkan berkas perkara tersangka Andrew Mulyono, selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Kronologi Penetapan Tersangka
Penetapan tersangka dalam perkara ini dilakukan secara bertahap sejak Rabu (3/6/2026). Saat itu, tim penyidik menjerat tiga mantan petinggi BGN, yakni Dadan Hindayana selaku Kepala BGN, Sony Sonjaya selaku Wakil Kepala BGN, serta Lodewyk Pusung selaku Wakil Kepala BGN. Ketiganya diduga terlibat dalam proses pengadaan dan jual beli titik SPPG.
Kemudian, pada Kamis (11/6/2026), Kejagung menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka dari pihak swasta.
Asep disebut merupakan orang kepercayaan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya yang melakukan pengaturan calon SPPG. Ia juga diduga mengalirkan sejumlah uang kepada Sony.
Sehari berikutnya, Jumat (12/6/2026), Kejagung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andrew Mulyono sebagai tersangka kelima.
Andrew diduga melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan motor listrik merek Emmo untuk program MBG. Ia disebut mendapatkan tender proyek setelah menjalin komunikasi dengan Lodewyk Pusung.
Baca juga : Hasil Lelang & Penjualan Masuk Kas Negara, Kejagung Optimalkan Aset Rampasan
Selanjutnya, pada Kamis (18/6/2026), Kejagung menetapkan Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) sebagai tersangka keenam.
Glory diduga menjual titik SPPG dan mengalirkan sebagian uang hasil transaksi tersebut kepada mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.
Kejagung mengungkap terdapat empat pengadaan di BGN yang diduga dikorupsi para tersangka. Pertama, pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai anggaran sekitar Rp 1 triliun.
Kedua, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami markup harga. Ketiga, pengadaan tablet lebih dari 31.000 unit yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami markup.
Keempat, pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang juga diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami markup harga.
Selain dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang, Kejagung juga mengungkap dugaan penyimpangan dalam penentuan titik SPPG atau dapur MBG.
Dalam perkara tersebut, diduga terjadi transaksi jual beli titik SPPG yang menjadi bagian dari dugaan penyimpangan tata kelola program MBG.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.