BREAKING NEWS
 

Diperiksa di Kasus Korupsi dan TPPU, Bupati Gowa Siap Beri Penjelasan

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 1 Oktober 2026 13:06 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang (HT), menjalani pemeriksaan di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Husniah mengaku akan memberikan keterangan setelah pemeriksaan selesai.

"Alhamdulillah, sehat. Mungkin nanti saja, setelah selesai semuanya," ucap Husniah saat tiba di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2026) pagi.

Kortastipidkor Polri telah menetapkan Husniah sebagai tersangka dalam empat perkara dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi.  Selain itu, Bupati Gowa tersebut juga dijerat dengan sangkaan TPPU.

Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortastipidkor Polri Brigjen Roberthus Yohanes De Deo mengatakan, Husniah diduga berperan mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya sebagai bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk orang kepercayaannya.

Roberthus mengatakan, pengusutan kasus ini merupakan penyidikan bersama (joint investigation) dengan Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa.

Tim penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang saksi dan empat orang ahli, di antaranya ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, dan ahli pemerintahan daerah.

Selain itu, penyidik telah melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni rumah jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman HA, dan kediaman RP.

"Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, saudari HT sebagai tersangka," ungkap Roberthus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026) petang.

Roberthus mengatakan, pihaknya menduga Husniah terlibat dalam empat perkara korupsi. Pertama, terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh PT Royal Persada sebagai pengembang perumahan.

Baca juga : Kejagung Sebut Kerugian Negara Kasus MBG Rp 10 T, Kuasa Hukum Bantah

Dalam kasus ini, Husniah meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya.

Kemudian, dia memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang.

Besaran permintaan dihitung berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, yakni sekitar Rp 1 juta sampai Rpn1,5 juta per rumah.

"Dalam rangkaian ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp 100 juta, dan PT Renjana menyerahkan Rp 50 juta kepada saudari HT melalui perantara yang merupakan driver pribadinya," beber Roberthus.

Kasus kedua terkait pembukaan gerai Indomaret. Menurut Roberthus, usai bertemu pihak minimarket, Husniah mengarahkan mereka untuk berkoordinasi dengan HA, orang kepercayaannya.

Dalam proses tersebut, Husniah melalui HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai corporate social responsibility (CSR). Nilainya Rp 85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.

"Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 850 juta," bebernya.

Husniah diduga menggunakan dana tersebut untuk membayar rumah pribadinya di Waterfront City Makassar serta membeli satu unit mobil Toyota HiAce.

Adsense

"Sampai saat ini, penyidik masih tetap menelusuri penggunaan dana-dana tersebut," lanjut Roberthus.

Baca juga : Kejagung Ungkap Tersangka ke-8 Kasus Korupsi MBG, Ditangani JAM Pidmil

Ketiga, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Husniah diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp 1,4 miliar.

Permintaan itu disebut sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2. Namun, rumah tersebut diatasnamakan pihak lain dan dibayarkan hanya seharga Rp 420 juta.

Roberthus mengungkapkan, uang pembayaran rumah tersebut bersumber dari permintaan Husniah kepada PT API.

Uang itu diduga merupakan kickback atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek Rp 3,8 miliar.

Perkara keempat berkaitan dengan sponsorship untuk festival Beautiful Malino di kawasan Hutan Pinus Malino, Gowa, Sulawesi Selatan.

Dalam kegiatan tersebut, Husniah diduga meminta dana sponsor kepada pihak Indomaret sebesar Rp 100 juta. Permintaan itu terjadi sebelum audiensi pihak Indomaret terkait pembukaan gerai.

Dana kemudian ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO) Beautiful Malino.

Hingga kini, penyidik masih menelusuri kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan dana setelah diterima EO.

Roberthus mengatakan, Husniah berperan mengarahkan proses perizinan dan menggunakan jabatannya sebagai bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk orang kepercayaannya berinisial HA.

Baca juga : Kejagung Tahap II Eks Kepala BGN di Kasus Korupsi MBG, 20 Hari Lagi Disidangkan

Sementara itu, HA berperan sebagai pihak yang menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Husniah.

"Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing," bebernya.

Atas perbuatannya, Husniah dijerat dengan sangkaan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.

Terkait dugaan TPPU, Husniah dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.

Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortastipidkor Polri Brigjen Indra Lutrianto Amstono menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah aset milik Husniah sebagai bentuk pemulihan aset (asset recovery) terkait kasus tersebut. Aset yang disita yakni satu unit rumah di Royal Spring, Kabupaten Gowa, senilai sekitar Rp 1,4 miliar berikut dokumen kepemilikannya.

Kemudian, satu unit rumah di Waterfront, Kota Makassar, senilai Rp 3,5 miliar berikut dokumennya.

Penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota HiAce tahun 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT senilai Rp 682 juta.

"Langkah berikutnya yang akan dilakukan oleh penyidik tentunya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saudari HT sebagai tersangka," ucap Indra.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense