Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jelang Putusan Banding Nadiem, Driver GoJek Gelar Aksi Damai di PT DKI
Kamis, 24 September 2026 09:02 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Puluhan pengemudi ojek online (ojol) Go-Jek menggelar aksi damai di depan Gedung Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Aksi tersebut digelar menjelang pembacaan putusan banding mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Para driver membentangkan sejumlah spanduk yang berisi dukungan terhadap Nadiem. Di antaranya bertuliskan "Justice for Nadiem" dan "Bebaskan Nadiem".
Berdasarkan pantauan di lokasi, para driver melakukan aksi di depan pintu gerbang gedung PT DKI Jakarta. Aksi tersebut menyebabkan arus lalu lintas di Jalan Letjen Suprapto menuju Senen tersendat.
Sejumlah driver terlihat turut membantu mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi agar kendaraan tetap dapat melintas.
Baca juga : Ratusan Karyawan Club de Arjuna Mengadu: Anak Kami Perlu Makan
Kuasa hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir sebelumnya mengatakan, PT DKI Jakarta menjadwalkan sidang putusan banding kliennya pada Kamis (24/9/2026).
"(Hari ini) jam 10 putusan," ujar Dodi saat dihubungi wartawan, Kamis (24/9/2026).
Nadiem sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Putusan tersebut dibacakan pada 30 Juni 2026. Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp 1 miliar.
Denda tersebut harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.
Baca juga : Gojek dan YGMP Bantu Mitra Driver Terdampak Bencana
Jika denda tidak dibayar, harta benda Nadiem dapat disita dan dilelang untuk membayar denda. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sekitar Rp 809,6 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider dalam perkara pengadaan Chromebook dan CDM.
Namun, putusan tersebut tidak bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Baca juga : Hakim Banding Hukum Ibam 5 Tahun dan Uang Pengganti Rp 5 M di Kasus Chromebook
Dalam pendapatnya, Andi menilai Nadiem tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan dari dakwaan jaksa.
Kini, putusan banding Nadiem menjadi agenda di PT DKI Jakarta pada Kamis (24/9/2026). Putusan tersebut akan menentukan keberlanjutan perkara setelah vonis 10 tahun penjara di tingkat pertama.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya