RM.id Rakyat Merdeka - Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Kortastipidkor Polri menyebut penahanan kepala daerah harus mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 90 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Tidak ditahan. Kan sesuai Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah, jika melakukan penyidikan terhadap bupati/wali kota yang diteruskan penahanan, disyaratkan adanya persetujuan Mendagri,” kata Yusuf saat dihubungi wartawan, Kamis (1/10/2026) malam.
Husniah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 17.45 WIB. Selama hampir tujuh jam, penyidik melontarkan 26 pertanyaan kepada Bupati Gowa tersebut.
Terpisah, kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan dengan lancar.
Husniah menjawab seluruh 26 pertanyaan yang diajukan penyidik. Namun, Adhi enggan membeberkan materi pemeriksaan tersebut.
“Tapi bentuk kooperatif kami, yaitu tadi kami hadir di Jakarta atas panggilan pemeriksaan tersangka,” ujar Adhi saat dihubungi wartawan, Kamis (1/10/2026) malam.
Menurut Adhi, kehadiran Husniah memenuhi panggilan pemeriksaan merupakan bentuk kooperatif terhadap proses hukum.
Namun, dia menekankan hal tersebut bukan berarti membenarkan tuduhan penyidik terkait dugaan pemerasan. Adhi juga mengatakan belum ada pengajuan upaya praperadilan.
“Belum, belum ada, belum ada pengajuan-pengajuan itu (upaya praperadilan),” imbuhnya.
Kortastipidkor Polri sebelumnya menetapkan Husniah sebagai tersangka dalam empat perkara dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi. Selain itu, Husniah juga dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga : Diperiksa di Kasus Korupsi dan TPPU, Bupati Gowa Siap Beri Penjelasan
Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortastipidkor Polri Brigjen Roberthus Yohanes De Deo mengatakan, Husniah diduga mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya sebagai bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk orang kepercayaannya.
Pengusutan kasus ini dilakukan melalui penyidikan bersama atau joint investigation antara Kortastipidkor Polri, Polda Sulawesi Selatan, dan Polresta Gowa.
Tim penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang saksi dan empat orang ahli, yang terdiri dari ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, dan ahli pemerintahan daerah.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni rumah jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman HA, dan kediaman RP.
“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, saudari HT sebagai tersangka,” ungkap Roberthus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026) petang.
Roberthus mengatakan terdapat empat perkara korupsi yang diduga melibatkan Husniah.
Pertama, terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh PT Royal Persada sebagai pengembang perumahan.
Dalam perkara ini, Husniah meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya.
Selanjutnya, dia memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang.
Besaran permintaan didasarkan pada jumlah rumah yang akan dibangun, yakni sekitar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per rumah.
“Dalam rangkaian ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp 100 juta, dan PT Renjana menyerahkan Rp 50 juta kepada saudari HT melalui perantara yang merupakan driver pribadinya,” bebernya.
Kedua, terkait pembukaan gerai Indomaret. Setelah bertemu pihak minimarket, Husniah mengarahkan pihak tersebut untuk berkoordinasi dengan HA, orang kepercayaannya.
Baca juga : PN Jaksel Tolak Praperadilan Silmy Karim, Penatapan Tersangka & Penyitaan Sah
Dalam proses tersebut, Husniah melalui HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai corporate social responsibility (CSR) sebesar Rp 85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
“Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 850 juta,” beber Roberthus.
Dana tersebut diduga digunakan Husniah untuk membayar rumah pribadinya di Waterfront City Makassar dan membeli satu unit mobil Toyota HiAce.
“Sampai saat ini, penyidik masih tetap menelusuri penggunaan dana-dana tersebut,” lanjutnya.
Ketiga, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Husniah diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp 1,4 miliar.
Permintaan tersebut disebut sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.
Namun, rumah tersebut diatasnamakan pihak lain dan dibayarkan dengan harga Rp 420 juta.
Roberthus mengungkapkan, uang pembayaran rumah tersebut bersumber dari permintaan Husniah kepada PT API.
Uang itu diduga merupakan kickback atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek Rp 3,8 miliar.
Keempat, terkait sponsorship untuk Festival Beautiful Malino di kawasan Hutan Pinus Malino, Gowa, Sulawesi Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, Husniah diduga meminta dana sponsor kepada pihak Indomaret sebesar Rp 100 juta.
Permintaan itu terjadi sebelum audiensi pihak Indomaret terkait pembukaan gerai. Dana kemudian ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO) Beautiful Malino.
Baca juga : Tersangka Lilik Budi Suprianto Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Hingga kini, penyidik masih menelusuri kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan dana setelah diterima EO.
Roberthus mengatakan, Husniah berperan mengarahkan proses perizinan dan menggunakan jabatannya sebagai bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk HA.
Sementara itu, HA berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Husniah.
“Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing,” bebernya.
Atas perbuatannya, Husniah dijerat dengan sangkaan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Sementara terkait dugaan TPPU, Husniah dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortastipidkor Polri Brigjen Indra Lutrianto Amstono mengatakan, pihaknya telah menyita sejumlah aset milik Husniah sebagai bagian dari pemulihan aset atau asset recovery.
Aset yang disita terdiri dari satu unit rumah di Royal Spring, Kabupaten Gowa, senilai sekitar Rp 1,4 miliar berikut dokumen kepemilikannya. Kemudian satu unit rumah di Waterfront, Kota Makassar, senilai Rp 3,5 miliar berikut dokumennya.
Penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota HiAce tahun 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT senilai Rp 682 juta.
“Langkah berikutnya yang akan dilakukan oleh penyidik tentunya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saudari HT sebagai tersangka,” ucap Indra.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.