Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Ungkap Bupati Bolmut Sirajudin Juga Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 M
Selasa, 22 September 2026 20:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, Sirajudin Lasena, diduga menerima gratifikasi senilai Rp 11,14 miliar selama 2023-2026.
Penerimaan tersebut menjadi bagian dari perkara yang turut menjerat Sirajudin setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Sirajudin tidak hanya diduga melakukan pemerasan terkait proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bolmut.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi selama Sirajudin menjabat sebagai Pj Bupati hingga menjadi Bupati definitif.
"Selain dugaan pemerasan tersebut di atas, SJL juga diduga memperoleh penerimaan lainnya/gratifikasi dalam kurun waktu tahun 2023-2026, dengan total mencapai Rp 11,14 miliar," beber Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026) petang.
Taufik merinci, gratifikasi tersebut diduga berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Bolmut yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan Bolmut sebesar Rp 350 juta.
Sementara penerimaan dari pihak-pihak lain mencapai Rp 10,79 miliar. Menurut Taufik, penerimaan tersebut diduga berlangsung sejak Sirajudin menjabat sebagai Pj Bupati Bolmut pada 2023-2024 hingga saat menjadi Bupati Bolmut periode 2025-2030.
Baca juga : KPK Tahan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena
Diketahui, KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan proyek jalan dan penerimaan gratifikasi.
Perkara tersebut terbongkar melalui OTT yang mengamankan 14 orang, termasuk Sirajudin. Dari jumlah tersebut, enam orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Setelah menemukan dugaan tindak pidana korupsi, KPK melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
"Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka," ungkap Taufik.
Tersangka tersebut adalah Sirajudin Lasena selaku Bupati Bolmut periode 2025-2030.
Dalam perkara dugaan pemerasan, Taufik mengatakan Sirajudin diduga mematok fee sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Bolmut.
Selain itu, terdapat pembagian untuk pihak lain, yakni 4 persen untuk Kepala Dinas PUPR dan 1 persen untuk kelompok kerja (Pokja) PBJ.
Baca juga : KPK Perlihatkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut
Sirajudin juga diduga melakukan pengaturan atau ploting proyek di Dinas PUPR sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Caranya dengan memerintahkan Kepala Dinas PUPR Bolmut menuliskan nama vendor yang akan mengerjakan proyek.
"Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS," sebut Taufik.
Atas persetujuan Bupati, Kepala Dinas PUPR kemudian berkoordinasi dengan Pokja untuk mengondisikan proses PBJ agar dimenangkan vendor yang telah ditentukan.
Pokja juga berkoordinasi dengan pihak swasta untuk mempersiapkan administrasi sehingga vendor tersebut lolos dan terpilih sebagai pemenang.
Atas permintaan Sirajudin, pihak swasta tersebut kemudian menyerahkan Rp 130 juta atau sebagian dari fee 10 persen untuk salah satu paket proyek.
Proyek tersebut berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut, dengan nilai Rp 1,9 miliar.
Baca juga : KPK Tangkap Bupati Bolmut Ditangkap di Hotel Jakarta, Bersama Uang Rp 130 Juta
"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa uang tunai senilai Rp 200 juta," lanjut Taufik.
Uang Rp 130 juta di antaranya diamankan dari hotel tempat Sirajudin dan stafnya menginap di Jakarta. Kemudian, Rp 50 juta ditemukan dalam koper di rumah Sirajudin dan Rp 20 juta dari rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.
Atas perbuatannya, Sirajudin dijerat Pasal 12e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK kemudian menahan Sirajudin selama 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya