BREAKING NEWS
 

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Minggu, 4 Oktober 2026 19:28 WIB
Total 11 tersangka teroris diamankan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara. (Foto: Densus 88)

RM.id  Rakyat Merdeka - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka tindak pidana terorisme secara serentak di enam provinsi. Penegakan hukum yang dilakukan sejak Jumat (2/10/2026), ditujukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi aksi teror di Indonesia.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana mengatakan, total 11 tersangka diamankan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara. Mereka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah dan jaringan terorisme lainnya.

“Mereka berperan mulai dari konsolidasi jaringan, kegiatan pelatihan, penyebaran propaganda dan rekrutmen, baik secara langsung maupun melalui media sosial, hingga keterlibatan dalam pemufakatan tindak pidana terorisme,” kata Mayndra, Minggu (4/10/2026).

Baca juga : Kapolri dan Babak Baru Reformasi Polri: Polisi Bersama Masyarakat

Sebelas tersangka tersebut masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).

Adsense

Hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya keterhubungan antartersangka lintas wilayah melalui sejumlah pertemuan daring.

Pertemuan virtual tersebut diduga menjadi sarana indoktrinasi, konsolidasi jaringan dan pembinaan.

Baca juga : Jenderal, Hapus Pungli, Sikat Beking-bekingan!

Penyidik juga menemukan dugaan kegiatan pelatihan yang diikuti sebagian tersangka, mulai dari latihan fisik, menembak, hingga kegiatan lain yang berkaitan dengan militansi terorisme.

Usai penangkapan, Densus 88 melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap saksi dan para tersangka sesuai prosedur operasional standar (SOP).

Penyidik masih mendalami barang bukti serta hubungan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan lainnya.

Baca juga : Dasar Hukum Ujaran Kebencian

“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam melakukan deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi aksi terorisme, termasuk mencegah proses konsolidasi, propaganda, rekrutmen, pembinaan maupun peningkatan kemampuan yang dapat berkembang menuju tindakan kekerasan,” papar Mayndra.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense