Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tidak Tahan Bupati Gowa, Kortastipidkor Polri Perlu Izin Mendagri
Sabtu, 3 Oktober 2026 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, Kamis (1/10/2026). Namun, dia tidak ditahan. Kenapa?
Kortastipidkor Polri menyebut, penahanan kepala daerah harus lebih dulu mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 90 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Disyaratkan adanya persetujuan Mendagri,” kata Yusuf saat dihubungi wartawan, Kamis (1/10/2026) malam.
Yusuf menjelaskan, pemeriksaan terhadap Husniah berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 17.45 WIB. Dalam pemeriksaan hampir tujuh jam tersebut, penyidik mengajukan 26 pertanyaan kepada Bupati Gowa.
Terpisah, kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang mengatakan, pemeriksaan berlangsung lancar. Menurutnya, kliennya menjawab seluruh 26 pertanyaan yang diajukan penyidik. Namun, Adhi enggan membeberkan materi pemeriksaan tersebut.
“Tapi bentuk kooperatif kami, yaitu tadi kami hadir di Jakarta atas panggilan pemeriksaan tersangka,” ujar Adhi saat dihubungi wartawan, Kamis (1/10/2026) malam.
Dia menegaskan, kehadiran Husniah untuk memenuhi panggilan pemeriksaan merupakan bentuk kooperatif terhadap proses hukum.
Namun, hal itu bukan berarti pihaknya membenarkan tuduhan penyidik terkait dugaan pemerasan yang disangkakan kepada kliennya. Adhi juga mengatakan belum ada pengajuan upaya praperadilan.
“Belum, belum ada, belum ada pengajuan-pengajuan itu (upaya praperadilan),” tuturnya.
Sebelumnya, saat tiba di Mabes Polri, Husniah mengaku akan memberikan keterangan setelah pemeriksaan selesai. Namun, hal itu urung dilakukannya.
Baca juga : Bambang Rukminto: Ubah Kultur Organisasi, Bukan Sekadar Pergantian
“Alhamdulillah, sehat. Mungkin nanti saja, setelah selesai semuanya,” ucap Husniah, Kamis pagi.
Kortastipidkor Polri sebelumnya menetapkan Husniah sebagai tersangka dalam empat perkara dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi. Selain itu, Bupati Gowa juga dijerat dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Roberthus Yohanes De Deo mengatakan, Husniah diduga berperan mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya sebagai bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk orang kepercayaannya.
Pengusutan perkara ini dilakukan melalui penyidikan bersama atau joint investigation dengan Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa.
Menurut Roberthus, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli. Mereka terdiri dari ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, dan ahli pemerintahan daerah.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni rumah jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, serta kediaman HA dan RP.
“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, saudari HT sebagai tersangka,” kata Roberthus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026) petang.
Roberthus mengungkapkan empat perkara korupsi yang diduga melibatkan Husniah.
Pertama, terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh PT RP sebagai pengembang perumahan.
Dalam perkara ini, Husniah disebut meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya.
Husniah kemudian diduga memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang.
Baca juga : Nasir Djamil: Usianya Relatif Muda, Akan Lebih Progresif
Besarannya didasarkan pada jumlah rumah yang akan dibangun, sekitar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per rumah.
Kedua, terkait pembukaan gerai IDM. Setelah bertemu pihak IDM, Husniah diduga mengarahkan mereka berkoordinasi dengan HA, orang kepercayaannya.
Dalam proses tersebut, Husniah melalui HA diduga meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai Corporate Social Responsibility (CSR). Nilainya Rp 85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
“Pihak IDM menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 850 juta,” ujar Roberthus.
Dana tersebut diduga digunakan Husniah untuk membayar rumah pribadinya di Waterfront City Makassar serta membeli satu unit mobil Toyota HiAce.
“Sampai saat ini, penyidik masih tetap menelusuri penggunaan dana-dana tersebut,” lanjutnya.
Ketiga, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan RS. Husniah diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp 1,4 miliar.
Permintaan tersebut disebut sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2. Rumah itu kemudian diatasnamakan pihak lain dan dibayarkan dengan harga Rp 420 juta.
Roberthus mengatakan, uang pembayaran rumah tersebut bersumber dari permintaan Husniah kepada PT A.
Uang itu diduga merupakan kickback dari pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek Rp 3,8 miliar.
Keempat, terkait sponsorship untuk Festival Beautiful Malino di kawasan Hutan Pinus Malino, Gowa, Sulawesi Selatan.
Baca juga : Komisi III Minta Kemenimipas Usut Tuntas Dugaan Pungli
Dalam kegiatan tersebut, Husniah diduga meminta dana sponsor kepada IDM sebesar Rp 100 juta. Permintaan itu dilakukan sebelum pertemuan pihak IDM terkait pembukaan gerai.
Dana tersebut kemudian ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau Event Organizer (EO) Beautiful Malino.
Penyidik masih menelusuri kaitan permintaan sponsorship dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan dana setelah diterima EO.
Roberthus mengatakan, Husniah diduga berperan mengarahkan proses perizinan dan menggunakan jabatannya sebagai bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk HA.
Sementara itu, HA diduga berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Husniah.
“Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing,” kata Roberthus.
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortastipidkor Polri Brigjen Indra Lutrianto Amstono mengatakan, penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik Husniah sebagai bagian dari upaya pemulihan aset atau asset recovery.
Aset yang disita terdiri dari satu unit rumah di Royal Spring, Kabupaten Gowa, senilai sekitar Rp 1,4 miliar berikut dokumen kepemilikannya.
Kemudian, satu unit rumah di Waterfront, Kota Makassar, senilai Rp 3,5 miliar beserta dokumennya. Penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota HiAce tahun 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT senilai Rp 682 juta.
“Langkah berikutnya yang akan dilakukan oleh penyidik tentunya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saudari HT sebagai tersangka,” ujar Indra. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya