BREAKING NEWS
 

Pekan Ini, KPK Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 6 Oktober 2026 13:11 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Pemanggilan Nusron dijadwalkan berlangsung pekan ini.

"Kalau nggak salah waktunya minggu ini ya, seingat saya," ucap Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2026).

Setyo mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Nusron pada pekan lalu. Dia meyakini surat tersebut telah diterima oleh Menteri ATR/BPN.

"Artinya, saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan," imbuhnya.

Setyo menegaskan, pemenuhan panggilan pemeriksaan merupakan kewajiban hukum bagi warga negara yang dipanggil sebagai saksi.

"Salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, ya, untuk memberikan keterangan," sambungnya.

Sebelumnya, Nusron menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan HGB oleh PT Summarecon Agung Tbk yang menyeret namanya.

Dia juga mengaku akan membantu proses hukum yang terjadi di kementerian yang dipimpinnya.

"Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini," ucap Nusron kepada wartawan di lobi Gedung ATR/BPN, Jumat (18/9/2026) siang.

Nusron berharap, perkara tersebut dapat menjadi momentum perbaikan pelayanan di internal ATR/BPN. Menyoal dugaan yang melibatkannya dalam kasus tersebut,

Baca juga : 1 Juta Dolar Untuk Pansus Haji Ditolak Ace & Nusron

Nusron tidak menjawab secara gamblang. Dia mengatakan akan mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK.

Nusron juga memastikan proses hukum yang berjalan di KPK tidak mengganggu kinerja kementeriannya. Dia meminta jajaran ATR/BPN tetap solid bekerja, memastikan pelayanan berjalan, serta memperkuat pengawasan internal.

"Peralihan hak 10 hari, tetap jalan, pengukuran terjadwal, tutup jalan, kan memang sebelum ini kita sudah komit untuk itu untuk melakukan beberapa inovasi-inovasi dan perubahan," imbuhnya.

Diketahui, KPK pada Selasa (15/9/2026) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.

Perkara tersebut terbongkar melalui operasi senyap pada Senin (14/9/2026). KPK menyebut empat tersangka di antaranya merupakan orang yang disebut sebagai kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Mereka yakni Lampri (LMP), selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung; dan Arif Sugiyanto (ARF), yang juga mantan Bupati Kebumen.

Tersangka lainnya yakni Fahd El Fouz (FEZ), Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan periode 2024–2029; Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta yang menjadi perantara PT Summarecon; serta dua pihak swasta, Erwin (ERW) dan Muhammad Fakhry (MF).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK kemudian menindaklanjutinya melalui penyelidikan.

Menurut Taufik, perkara bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon di Kabupaten Bogor.

Adsense

"Diduga sebagian dari tanah itu masih bermasalah atau ada sengketa dengan beberapa pemilik (ahli waris) sebelumnya, yang diduga memegang SHM atas tanah-tanah tersebut," beber Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

Baca juga : Kasus Suap HGB, KPK Geledah Kantor PT Bela Parahiyangan Investindo

Para ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Selanjutnya, Kantah Bogor mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris kemudian mengajukan blokir atas SHGB PT Summarecon dan mencabut gugatan di PTUN Bandung.

Setelah itu, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi selaku perantara PT Summarecon dengan Erwin. Yaser meminta bantuan agar Sontang membuka blokir dan memproses pemecahan HGB tersebut. Namun, Sontang menolak.

Yaser bersama Rizal Pahlevi kemudian berusaha mendekati Erwin untuk membantu berkomunikasi dengan Sontang terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Pada awal Agustus 2026, dari komunikasi Yaser dan Pahlevi, diperoleh informasi mengenai permintaan imbalan untuk pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah PT Summarecon.

"SON melalui ERW meminta fee dengan kode 'dua' yang diduga sejumlah Rp 2 miliar," ungkap Taufik.

Namun, pihak PT Summarecon hanya sanggup memberikan Rp 1,5 miliar. KPK menduga masih terdapat pihak lain yang akan mendapatkan "fee broker" dari pengurusan tersebut.

KPK menduga, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi melalui Yaser dan Pahlevi menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Erwin pada 27 Agustus 2026.

"Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp 200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak PT SUM," papar Taufik.

Taufik juga menyebut, terdapat penerimaan lain atau gratifikasi dalam rangkaian perkara tersebut. Dugaan gratifikasi berkaitan dengan mutasi, promosi jabatan, hingga pelayanan pertanahan lainnya, termasuk pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan (BPA).

Baca juga : Hasil Geledah Kanwil BPN Jatim, KPK Temukan Rekening Penampungan Duit Suap

"Bahwa diduga PT BPA melakukan pemberian 'uang pengurusan' kepada ERW sejumlah Rp 2,1 miliar. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, saudara ERW menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada ARF," bebernya.

Selain itu, KPK menduga Lampri bersama Arif Sugiyanto menerima gratifikasi sebesar Rp 8 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang bertuliskan nama Lampri.

"Kemudian dari hasil penyelidikan, juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF. Serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertanahan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus," ungkap Taufik.

Taufik menduga, Arif juga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin ataupun Muhammad Fakhry terkait pengurusan layanan pertanahan di kantor pertanahan, kantor wilayah, maupun Kementerian ATR/BPN.

"Selanjutnya uang-uang tersebut diberikan kepada saudara FEZ (Fahd El Fouz) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan saudara ARF (Arif Sugiyanto)," lanjutnya.

Menurut Taufik, penyidik masih mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan.

Dalam perkara tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari barang bukti elektronik hingga uang tunai dengan nilai total sekitar Rp 106,3 miliar.

"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti barang bukti elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih total Rp106,3 miliar," ucap Taufik.

Taufik merinci, uang tersebut disita dari sejumlah pihak. Dari rumah tersangka Arif Sugiyanto, KPK menemukan uang dalam beberapa koper merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing, yakni Rp 31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.

Kemudian, uang tunai juga ditemukan di rumah Rizal Pahlevi sebesar Rp 896 juta, di rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Zimamun Ni'am Aulawi sebesar Rp 8 juta, serta di rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung sebesar Rp 49,5 juta.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense