BREAKING NEWS
 

Kasus Mantan Sekjen MPR

Periksa 2 Pengusaha, KPK Ungkap Bukti Gratifikasi

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 7 Oktober 2026 07:30 WIB
Mantan Sekretaris Jenderal MPR, Maruf Cahyono (tengah) saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/7/2026). (Foto: Tedy Kroen/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bentuk gratifikasi yang diduga diterima mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sekjen MPR) Ma’ruf Cahyono.

Gratifikasi tersebut berupa uang dan barang yang diberikan pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa, baik secara langsung maupun melalui perantara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan hal tersebut setelah penyidik memeriksa dua pengusaha dalam perkara dugaan gratifikasi yang diterima Ma’ruf Cahyono (MC).

Kedua pengusaha tersebut yakni Direktur Utama PT NBB, EN dan mantan Direktur Utama PT SC, IS.

“Kedua saksi didalami terkait dugaan pemberian barang dan uang, baik yang diberikan secara langsung kepada tersangka saudara MC maupun melalui orang kepercayaannya,” beber Budi dalam keterangannya, Senin (5/10/2026).

Budi mengatakan, kedua saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026). Pada hari yang sama, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya. Namun, keduanya tidak hadir sehingga pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.

Baca juga : Muhammad Isnur: Pengguna Narkotika Harusnya Direhabilitasi

Sementara itu, kuasa hukum Ma’ruf, Jhony, menyatakan belum dapat memberikan tanggapan terkait pernyataan KPK mengenai kliennya.

“Mohon maaf, kami untuk sementara nggak bisa untuk memberi tanggapan. Insyaallah, lain kali ya,” singkatnya saat dihubungi, Selasa (6/10/2026) malam.

Dalam perkara ini, KPK menduga Ma’ruf Cahyono menerima gratifikasi hingga sekitar Rp 30 miliar selama menduduki jabatan Sekjen MPR.

Ma’ruf diduga memerintahkan orang kepercayaannya, Z, untuk mengumpulkan dan menghubungi sejumlah rekanan atau vendor.

Para calon rekanan yang hendak mendapatkan pekerjaan di Sekretariat Jenderal MPR terlebih dahulu dimintai fee oleh Ma’ruf dengan istilah “uang hangus” atau “uang assalamualaikum”. Besarannya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan.

Adsense

“Adapun total uang yang diterima MC dari fee tersebut mencapai sekitar Rp 7 miliar, baik yang diterima secara langsung maupun melalui perantara, yakni saudara Z,” ungkap Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026) malam.

Baca juga : Andreas Hugo Pareira: Rehabilitasi Juga Butuh Infrastruktur & Anggaran

Ma’ruf juga diduga memerintahkan para staf yang menangani pengadaan barang dan jasa agar menunjuk penyedia sesuai dengan yang dikehendakinya atau yang disampaikan Z melalui mekanisme penunjukan langsung (PL).

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, Ma’ruf juga diduga menerima akun trading pada salah satu korporasi pialang. Akun tersebut diberikan rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR dengan nilai Rp 14,4 miliar.

Selain itu, Ma’ruf disebut membuka rekening nominee atas nama FA, pihak swasta dari PT VEI. Perusahaan tersebut merupakan penyedia Alat Tulis Kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR.

Dalam rekening dan akun tersebut, pada 2021-2022, Ma’ruf diduga menerima sejumlah uang sebesar Rp 16,4 miliar.

“Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp 30 miliar,” sebut Taufik.

Taufik menyatakan, Ma’ruf tidak dapat membuktikan bahwa seluruh penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah.

Baca juga : DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026

Menurutnya, Ma’ruf juga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasinya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang tersebut diterima.

Dalam menangani perkara ini, penyidik KPK telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari penerimaan para rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR.

Barang bukti tersebut antara lain satu unit motor Harley Davidson, satu unit mobil merek Rubicon, gitar senilai Rp 10 juta, satu unit sepeda merek Brompton senilai Rp 30 juta, serta barang bukti elektronik berupa satu unit ponsel Samsung tipe Z Fold senilai Rp 20 juta.

KPK juga menyita uang senilai Rp 1,9 miliar yang diduga digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi Ma’ruf di Gandul, Depok, serta sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak Ma’ruf pada November 2020.

“KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,” tandas Taufik. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense