BREAKING NEWS
 

Kasus Suap HGB, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Nusron Wahid Hari Ini

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 7 Oktober 2026 08:46 WIB
Gedung KPK. (Foto; Oktavian/RM).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (NW), Rabu (7/10/2026).

Nusron diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Benar, hari ini, Rabu (7/10/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara NW selaku Menteri ATR/BPN," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu pagi.

Budi mengatakan, pemeriksaan Nusron merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami informasi dan keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membuat terang konstruksi perkara.

"KPK meyakini saudara NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," imbuhnya.

KPK memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Pekan Ini, KPK Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB

KPK juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum setiap pihak.

Sebelumnya, Nusron menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Dia mengaku akan membantu proses hukum yang terjadi di kementerian yang dipimpinnya.

"Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparatur penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini," ucap Nusron kepada wartawan di lobi Gedung ATR/BPN, Jumat (18/9/2026) siang.

Nusron berharap, kasus tersebut menjadi momentum perbaikan pelayanan di internal ATR/BPN. Menyoal dugaan yang melibatkannya dalam kasus tersebut, Nusron tidak menjawab secara gamblang. Dia mengatakan akan mengikuti proses yang dilakukan KPK.

Adsense

Nusron juga memastikan proses hukum yang berjalan di KPK tidak mengganggu kinerja kementeriannya.

Dia meminta jajarannya tetap solid dalam bekerja, memastikan pelayanan tetap berjalan, serta memperkuat pengawasan internal.

Baca juga : 1 Juta Dolar Untuk Pansus Haji Ditolak Ace & Nusron

"Peralihan hak 10 hari, tetap jalan, pengukuran terjadwal, tutup jalan, kan memang sebelum ini kita sudah komit untuk itu, untuk melakukan beberapa inovasi-inovasi dan perubahan," imbuhnya.

Diketahui, pada Selasa (15/9/2026), KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB oleh PT Summarecon Agung Tbk (SUM).

Perkara ini terbongkar melalui operasi senyap pada Senin (14/9/2026). KPK menyebut empat dari delapan tersangka tersebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Mereka yakni Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen; Fahd A Rafiq alias Fahd El Fouz (FEZ), Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan periode 2024–2029; Erwin (ERW), pihak swasta; serta Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta.

Sementara empat tersangka lainnya ialah Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; serta Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta yang disebut KPK sebagai perantara Summarecon.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Adrianto memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada Erwin, yang diduga merupakan orang kepercayaan atau representasi Nusron Wahid.

Baca juga : Kasus Suap HGB, KPK Geledah Kantor PT Bela Parahiyangan Investindo

“ADR selaku Direktur Utama Summarecon melalui YA (perantara pihak Summarecon Yaser Alfarisi) dan LEV (perantara pihak Summarecon Rizal Pahlevi) diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW (Erwin selaku yang diduga orang kepercayaan Nusron),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

Selain suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, para oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga diduga mendapatkan penerimaan lain atau gratifikasi.

Taufik mengungkapkan, penerimaan tersebut terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya. Di antaranya, terkait proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan Investindo.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense