BREAKING NEWS
 

KPK Periksa Eks Bupati Kukar Rita Widyasari di Kasus TPPU

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 7 Oktober 2026 11:03 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya sebagai tersangka.

Rita telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026), untuk menjalani pemeriksaan.

KPK menjadwalkan pemeriksaan Rita dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPPU di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.

"Hari ini, Rabu (7/10/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudari RW dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPPU di lingkungan Kabupaten Kukar," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Budi mengatakan, Rita hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.12 WIB. Dari pantauan, Rita tampak didampingi tiga orang pengacaranya.

Baca juga : Kejagung Siapkan 34 Jaksa Tuntut Eks Jampidsus Febrie

Dia mengenakan busana muslimah berwarna krem dengan jilbab senada. Rita juga memakai masker dan kacamata hitam. Saat tiba di Gedung KPK, Rita tampak memeluk buku berjudul Anotasi KUHP Nasional.

KPK sebelumnya menetapkan Rita sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada Januari 2018. Tindak pidana asal dalam perkara tersebut berasal dari kasus suap dan gratifikasi yang membuat Rita dihukum 10 tahun penjara.

Dalam perkara TPPU tersebut, KPK juga menetapkan Khairudin (KHR), selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama, sebagai tersangka.

Komisi Antirasuah menduga nilai pencucian uang yang dilakukan kedua tersangka mencapai Rp 436 miliar.

Adsense

"RIW (Rita Widyasari) dan KHR (Khairudin) diduga telah menerima dari sejumlah pihak dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun waktu masa jabatan sebagai bupati," ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Laode M. Syarif, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).

Baca juga : Kejagung Bentuk Tim JPU Khusus untuk Tuntut Eks Jampidsus di Sidang

Terbaru, KPK juga menetapkan Rita sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang batu bara.

KPK menduga Rita menerima uang gratifikasi berdasarkan setiap metrik ton produksi batu bara dari sejumlah perusahaan saat menjabat Bupati Kukar. Penerimaan tersebut dilakukan dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS).

"Jatahnya per metrik ton antara 3,3 dolar AS sampai 5 dolar AS. Kalau 5 dolar AS dikalikan Rp 15 ribu (nilai kurs rupiah/1 dolar AS) cuma Rp 75 ribu," ungkap Asep Guntur Rahayu, yang kala itu masih menjabat Direktur Penyidikan KPK.

Asep mengatakan, nilai tersebut kemudian dikalikan dengan jumlah produksi masing-masing perusahaan tambang batu bara. Jumlah produksinya bisa mencapai ribuan hingga jutaan ton.

Apalagi, gratifikasi tersebut diduga dilakukan secara terus-menerus. KPK pun menduga Rita menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang saat menjabat Bupati Kukar.

Baca juga : Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Geledah BAKD Dan Dinas Perdagangan Madiun

Perkara tersebut berbeda dengan kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) yang sebelumnya membuat Rita mendekam di balik jeruji besi.

Rita telah rampung menjalani vonis pidana 10 tahun penjara terkait perkara suap dan gratifikasi pada 2018.

Selain hukuman penjara, Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.

Rita terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense