Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Persib Siap Ukir Sejarah di ACC 2026/27
- Dedi Kusnandar Doakan Timnas Indonesia Juara
- Magnitudo Gempa Hari Ini Di Sumba Tercatat Yang Terbesar Dalam Sepekan Terakhir
- Harry Kane Puji Lini Serang Inggris Usai Hancurkan Kroasia 7-0
- Gagal Emas di Asian Games, Bintang/Sofyan Langsung Kejar Tiket Olimpiade
Kejagung Bentuk Tim JPU Khusus untuk Tuntut Eks Jampidsus di Sidang
Minggu, 4 Oktober 2026 11:59 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) khusus untuk menangani persidangan perkara dugaan pemerasan dalam penanganan hukum kasus PT Asabri dan Jiwasraya serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Sebagian anggota tim JPU khusus tersebut merupakan bagian dari Tim 9 Kejagung yang sebelumnya menangani penyidikan perkara Febrie.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan pembentukan tim tersebut.
Menurutnya, tim JPU khusus akan terlibat dalam proses persidangan perkara Febrie bersama dua terdakwa lainnya, yakni advokat Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin.
"Sudah (dibentuk tim jaksa penuntut umum khusus), dan di dalamnya ada sebagian Tim 9," ujar Anang saat dihubungi, Sabtu (3/10/2026) malam.
Perkara Febrie sendiri telah diregister Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (7/10/2026).
Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra mengatakan kepaniteraan PN Jakpus telah menerima berkas surat dakwaan atas nama Febrie Adriansyah.
Baca juga : 7 Oktober Disidang, Febrie Hadapi Dakwaan Berlapis
Berkas dakwaan juga telah diterima untuk dua terdakwa lainnya, Don Ritto dan Nurman Herin.
"Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026," kata Andi dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).
Sebelumnya, Kejagung telah melimpahkan barang bukti dan tersangka atau tahap II atas nama Febrie Adriansyah terkait perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Jumat (18/9/2026).
Tahap II juga dilakukan terhadap Don Ritto dan Nurman Herin dalam perkara dugaan TPPU. Anang memastikan penyidikan perkara Febrie telah rampung pada Rabu (16/9/2026).
Penuntut umum menyatakan berkas perkara yang diserahkan tim penyidik telah lengkap atau P21.
"Dan secara administrasi, tahap II dilaksanakan pada Jumat siang ini," ujar Anang di Kantor Kejari Jaksel, Jumat (18/9/2026).
Menurut Anang, perkara yang ditangani Tim 9 Kejagung merupakan pelimpahan tiga perkara korupsi dari Polri.
Ketiganya yakni dugaan pemerasan dalam penanganan hukum kasus PT Asabri dan Jiwasraya, korupsi suplai batu bara untuk pasokan listrik di Sumatera, serta penyelesaian utang PT CBS kepada anak perusahaan PT Krakatau Steel, yakni PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).
Baca juga : Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Geledah BAKD Dan Dinas Perdagangan Madiun
Kejagung kemudian menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) untuk tiga perkara tersebut, serta sprindik keempat terkait dugaan TPPU.
"Dalam perkembangan, menurut penyidik Tim 9, ditemukan beberapa barang bukti yang terkait," kata Anang.
Ia mengatakan, sejumlah barang bukti, mulai dari emas batangan seberat 74 kilogram hingga valuta asing senilai ratusan miliar rupiah, akan diungkap dalam persidangan.
Salah satunya terkait dugaan pemerasan dalam penanganan hukum kasus PT Asabri dan Jiwasraya sebesar Rp 40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian.
Selain itu, terdapat pengembalian uang sekitar Rp 5 miliar dari saksi Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
"Dan ada pengembalian uang dari pihak saksi atas nama FH (Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho) sekitar Rp5 miliar, ya. Nanti kita dalami. Nanti bisa saja dari barang bukti TPPU itu. Ini kan baru dugaan, apa terabsorbsi ya," ujarnya.
Anang mengatakan, persidangan juga akan mengungkap dugaan kepemilikan sejumlah aset yang telah disita Tim 9.
Aset-aset tersebut tidak hanya dikaitkan dengan Febrie, tetapi juga dua terdakwa lainnya, Don Ritto dan Nurman Herin.
Baca juga : Kejagung Sita Uang 24 M, 1 Pesawat & 1 Helikopter
"Nanti akan diungkap. Ini kan baru dugaan ya, yang menurut penyidik ada keterkaitan dalam perkara ini terhadap aset-aset ini," sebutnya.
Dalam penyidikan perkara tersebut, Tim 9 Kejagung sebelumnya menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan kasus PT Asabri dan Jiwasraya.
Ketua Tim 9 Kejagung Rudi Margono pada Selasa (15/9/2026) mengatakan, selama hampir 50 hari penyidikan, pihaknya telah menyita sejumlah aset milik Febrie.
Aset tersebut antara lain 38 objek tanah dan bangunan yang ditaksir senilai Rp 846 miliar, 27 lembar saham perusahaan, serta barang bukti berupa valuta asing dan emas.
Kejagung juga menerima 1.150 lembar dokumen hasil penggeledahan yang sebelumnya dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di wilayah Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Selain itu, Tim 9 menerima penyerahan uang Rp 5 miliar dari Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Uang tersebut disebut merupakan bagian yang diterima Ferry dari total Rp 40 miliar yang diserahkan pengusaha properti Tan Kian.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya