Dark/Light Mode

Kejagung Siapkan 34 Jaksa Tuntut Eks Jampidsus Febrie

Selasa, 6 Oktober 2026 22:30 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 34 jaksa penuntut umum (JPU) disiapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangani persidangan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Puluhan jaksa tersebut akan membacakan surat dakwaan dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, sidang pembacaan surat dakwaan bakal digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (7/10/2026).

"Hampir 34 orang, ya 34 orang (JPU)," ucap Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026) petang.

Anang mengatakan, beberapa JPU yang disiapkan merupakan bagian dari Tim 9 yang sebelumnya melakukan penyidikan perkara Febrie.

Selain itu, terdapat sejumlah mantan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim JPU tersebut akan dipimpin Agus Sahat yang kini menjabat Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung.

Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus sebelumnya telah meregister perkara yang menjerat Febrie. Selain Febrie, perkara tersebut juga menjerat dua terdakwa lainnya, yakni advokat Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin.

Baca juga : Saksikan Penyerahan Rp 13,2 T, Prabowo: Selama Tunai, Aku Datang!

Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra mengatakan, kepaniteraan PN Jakpus telah menerima berkas surat dakwaan atas nama ketiga terdakwa. Sidang pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 7 Oktober 2026.

"Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026," ucap Andi dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).

Sebelumnya, Kejagung telah melaksanakan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) atas nama Febrie Adriansyah kepada JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Jumat (18/9/2026).

Tahap II juga dilakukan terhadap Don Ritto dan Nurman Herin dalam perkara dugaan TPPU. Anang memastikan penyidikan perkara Febrie telah rampung sejak Rabu (16/9/2026).

Penuntut umum menyatakan berkas perkara yang diserahkan tim penyidik telah lengkap atau P21.

"Dan secara administrasi, tahap II dilaksanakan pada Jumat siang ini," imbuh Anang di Kantor Kejari Jaksel, Jumat (18/9/2026) siang.

Menurut Anang, perkara yang ditangani Tim 9 Kejagung merupakan pelimpahan tiga perkara korupsi dari Polri. Ketiga perkara tersebut yakni dugaan pemerasan dalam penanganan hukum perkara PT Asabri dan Jiwasraya, korupsi suplai batu bara untuk pasokan listrik di Sumatera, serta penyelesaian utang PT CBS kepada anak perusahaan PT Krakatau Steel, yakni PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).

Baca juga : Saksikan Penyerahan Rp 13,2 T, Prabowo Ngaku Berkali-kali Disogok

Kejagung kemudian menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) untuk tiga perkara tersebut. Selain itu, diterbitkan sprindik keempat terkait dugaan TPPU.

"Dalam perkembangan, menurut penyidik Tim 9, ditemukan beberapa barang bukti yang terkait," bebernya.

Anang mengatakan, sejumlah barang bukti, mulai dari batangan emas seberat 74 kilogram hingga valuta asing senilai ratusan miliar rupiah, bakal diungkap dalam persidangan.

Salah satunya terkait dugaan pemerasan dalam penanganan hukum perkara PT Asabri dan Jiwasraya sebesar Rp 40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian.

"Dan ada pengembalian uang dari pihak saksi atas nama FH (Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho) sekitar Rp 5 miliar, ya. Nanti kita dalami. Nanti bisa saja dari barang bukti TPPU itu. Ini kan baru dugaan, apa terabsorbsi ya," lanjutnya.

Menurut Anang, persidangan juga akan mengungkap duduk perkara serta dugaan kepemilikan aset yang telah disita Tim 9.

Aset tersebut bukan hanya atas nama Febrie, tetapi juga atas nama dua tersangka lainnya, Don Ritto dan Nurman Herin.

Baca juga : 2 Tahun Prabowo, Negara Terima Rp 52 Triliun dari Satgas PKH dan Kejaksaan

"Nanti akan diungkap. Ini kan baru dugaan ya, yang menurut penyidik ada keterkaitan dalam perkara ini terhadap aset-aset ini," sebutnya.

Dalam proses penyidikan, Tim 9 Kejagung telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri dan Jiwasraya yang menjerat Febrie.

Ketua Tim 9 Kejagung, Rudi Margono, pada Selasa (15/9/2026) menyatakan, selama hampir 50 hari penyidikan, pihaknya telah menyita sejumlah aset milik Febrie.

Aset tersebut antara lain 38 objek tanah dan bangunan yang ditaksir senilai Rp 846 miliar, 27 lembar saham perusahaan, serta barang bukti berupa valuta asing dan emas.

Kejagung juga menerima 1.150 lembar dokumen hasil penggeledahan yang sebelumnya dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di wilayah Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Selain itu, Tim 9 menerima penyerahan uang Rp 5 miliar dari saksi kunci perkara ini, Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Uang tersebut disebut merupakan bagian yang diterima Ferry dari total Rp 40 miliar yang diserahkan pengusaha properti Tan Kian.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.