Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Patrialis Akbar: Sengketa Pilpres 2024 Semestinya Sudah Kedaluwarsa
Senin, 5 Oktober 2026 08:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Hakim Konstitusi sekaligus mantan anggota DPR RI Patrialis Akbar menilai perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, termasuk persoalan terkait Gibran Rakabuming Raka, yang baru diajukan pada 2026 semestinya sudah tidak dapat diterima.
Menurut Patrialis, sengketa hasil pemilu memiliki batas waktu pengajuan yang ketat setelah hasil pemilu ditetapkan dan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Menurut hemat saya, semestinya ini sudah kedaluwarsa,” kata Patrialis dalam keterangannya, dikutip Senin (5/10/2026).
Baca juga : Akan Bacakan Putusan Gugatan Ijazah Gibran, MK Jadi Pusat Perhatian
Ia mempertanyakan alasan sengketa hasil Pilpres 2024 baru diajukan lebih dari dua tahun setelah seluruh tahapan pemilu selesai.
“Tapi kalau hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden hari ini baru diajukan, itu kan persoalannya sangat tanda tanya bagi kita,” ujarnya.
Patrialis mengatakan, apabila terdapat persoalan lain yang hendak diuji melalui jalur hukum, mekanisme yang digunakan harus disesuaikan dengan objek perkara.
Baca juga : Sembilan Hakim MK Dilaporkan ke MKMK
“Kalau ada substansi yang mau diajukan ke MK, silakan melalui mekanisme yang tepat. Misalnya judicial review, kalau memang ada norma UU yang dipersoalkan,” jelasnya.
Menurut dia, persoalan mengenai tenggat waktu dan objek perkara semestinya sudah dapat disaring sejak tahap awal pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dalam dismissal atau pemeriksaan pendahuluan, menurut saya semestinya sudah dinyatakan tidak dapat diterima,” ujarnya.
Baca juga : Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Hakim Konstitusi Mau Istikharah
Patrialis mengingatkan, setiap perkara yang berkaitan dengan ketatanegaraan harus ditempatkan secara hati-hati. Sebab, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan sistem hukum dan tata negara.
“Kita harus hati-hati. Ini kita bicara negara,” pungkas Patrialis.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya