RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2026) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Namun, Nusron tidak datang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Nusron mengirimkan surat konfirmasi tidak dapat hadir karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Nusron diperlukan untuk mendalami informasi dan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Keterangan tersebut diperlukan untuk membuat konstruksi perkara menjadi lebih terang.
Baca juga : Pintu Kereta Macet, Nyaris Terbawa Ke St. Petersburg
KPK berharap Nusron dapat memenuhi panggilan pemeriksaan setelah dilakukan penjadwalan ulang. Budi juga meminta Nusron bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“KPK berharap yang bersangkutan dapat hadir dalam pemeriksaan berikutnya,” kata Budi.
Menurut Budi, kepatuhan terhadap proses hukum merupakan bentuk keteladanan bagi seorang pejabat publik. KPK pun memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya dalam perkara tersebut. Mereka yakni Direktur Utama PT KJA IWA, Direktur PT KJA HAS, dan pihak swasta HT.
Baca juga : Diperiksa KPK 6 Jam, Mantan Bupati Kukar Ingin Kasus TPPU Lekas Tuntas
KPK sebelumnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT SA di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, SCM; politikus Partai Golkar, FAR; mantan Bupati Kebumen, AS; dan Presiden Direktur PT SA, APA.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, LM, serta MF, E, dan RP. KPK menyebut MF, FAR, AS, dan E sebagai orang kepercayaan Nusron.
Terkait kasus ini, Nusron menghormati dan mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK.
Baca juga : Nobar Film Di Gelaran SFF 2026
“Jadi posisi kami menghormati dan mengikuti proses yang ada,” kata Nusron saat ditemui di Baleg DPR, Senin (21/9/2026). [MEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.