Dark/Light Mode

Diperiksa KPK 6 Jam, Mantan Bupati Kukar Ingin Kasus TPPU Lekas Tuntas

Kamis, 8 Oktober 2026 07:30 WIB
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan TPPU di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026). (Foto: M Wahyudin/RM.id)
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan TPPU di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026). (Foto: M Wahyudin/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari menjalani pemeriksaan lebih dari enam jam di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).

Rita diperiksa sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat KHA, Komisaris PT MBB. Rita tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.12 WIB, didampingi tiga orang yang merupakan pengacaranya.

Rita yang mengenakan busana muslimah warna krem, senada dengan jilbabnya, serta masker dan kacamata hitam, memegang buku berjudul ‘Anotasi KUHP Nasional’. Rita baru keluar pada pukul 16.35 WIB.

Saat dicecar wartawan, Rita membenarkan dirinya diperiksa sebagai saksi untuk KHA, yang juga merupakan mantan Staf Bupati Kutai Kartanegara.

“Saya jadi saksi untuk Pak Khairudin, itu doang,” kata Rita di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026) sore.

Baca juga : Nobar Film Di Gelaran SFF 2026

Rita berharap, proses penyidikan kasus dugaan pencucian uang tersebut dapat segera dituntaskan KPK.

“Iya (sebagai saksi), mudah-mudahan ya cepat berakhir. Kan saya mantan bupati. Oke, terima kasih,” harapnya.

Selain itu, Rita juga buka suara mengenai PT BKS, salah satu perusahaan batu bara yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan dirinya.

Rita mengungkapkan, perusahaan tersebut merupakan milik ibunya.

“Ibu saya. Ibu saya cuma 0,45,” ujar Rita saat dikonfirmasi mengenai kepemilikan perusahaan tersebut.

Baca juga : Masdalina Pane: Upaya Pencegahan Masih Belum Optimal

Dalam kesempatan itu, Rita juga merespons dugaan aliran uang sebesar Rp 895 juta dari PT BKS kepada penyanyi sekaligus Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Jakarta Utara, BSM. Uang tersebut telah dikembalikan BSM kepada KPK.

Rita mengaku tidak mengetahui dugaan aliran uang tersebut. Dia menyebut hal itu merupakan urusan privat perusahaan. “Aku tidak tahu, itu privasi perusahaan,” elaknya.

Selain Rita, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya pada hari yang sama, yakni BHR dari pihak swasta dan KHA selaku mantan Staf Bupati Kutai Kartanegara. Dari kedua nama tersebut, hanya BHR yang terkonfirmasi menghadiri pemeriksaan.

Pada awal 2018, KPK mengumumkan Rita dan KHA sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Keduanya diduga menyamarkan gratifikasi senilai Rp 436 miliar.

Rita dan KHA diduga menerima fee dari proyek, perizinan, serta pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca juga : Aji Muhawarman: Peningkatan Karena Pengaruh Musim

Hasil gratifikasi tersebut diduga dibelanjakan untuk membeli kendaraan dengan menggunakan nama orang lain, membeli tanah, serta menyimpan uang atas nama pihak lain. Sejumlah kendaraan juga telah disita KPK.

Sementara itu, pada Kamis (19/2/2026), KPK mengumumkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang masih berkaitan dengan Rita Widyasari.

Ketiga perusahaan tersebut yakni PT SKN, PT AB, dan PT BKS. Ketiganya merupakan perusahaan produsen batu bara yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.

KPK menduga, ketiga perusahaan tersebut menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh Rita. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada Februari 2026.

Dalam proses penyidikan kasus tersebut, sejumlah saksi telah diperiksa. Di antaranya Rita Widyasari, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, hingga pihak swasta Geisz Chalifah. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.