BREAKING NEWS
 

OTT BNPB, KPK Tetapkan 5 Tersangka

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 14 Oktober 2026 17:54 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Foto; Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kelimanya telah ditahan.

“Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke Rutan KPK juga semua,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di DI Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Baca juga : KPK Amankan 14 Orang dalam OTT BNPB

Kelimanya adalah Kasubdit pengelolaan bantuan dan dan kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB, yakni Bima Setyawan dan Richard Erlangga; serta Gery P dan Syifa NG, pihak swasta.

Adsense

Kelima orang tersebut sudah mengenakan rompi tahanan oranye milik KPK. Tangan mereka telah terborgol.

Baca juga : KPK: OTT BNPB Terkait Proyek, Gunakan Dana Siap Pakai untuk Bencana

Kelima tersangka terlihat turun dari ruang penyidik KPK sekira pukul 16.49 WIB. Para tersangka hanya bungkam ketika dicecar pertanyaan oleh sejumlah awak media.

“Dalam proses penyidikan ini nanti akan ada pemeriksaan kembali, kemudian juga upaya paksa-upaya paksa lainnya, misalkan penggeledahan dan penyitaan, serta kegiatan proses hukum lainnya,” ucap Setyo.

Baca juga : KPK Sita Uang Rp 1,4 M & Logam Mulia dalam OTT BNPB

Dalam OTT pada Selasa (13/10/2026), komisi antirasuah total mengamankan 14 orang. Di antaranya, Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian. Namun, dia tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Sampai tadi malam hasil ekspose, itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Sestama. Makanya hanya lima (tersangka) saja," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense