BREAKING NEWS
 

KPK Sita Kripto Senilai Lebih dari Rp 1 Miliar dalam OTT BNPB

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 14 Oktober 2026 21:32 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Foto: Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset kripto senilai lebih dari Rp 1 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Aset tersebut menjadi bagian dari barang bukti senilai total sekitar Rp 3,3 miliar yang turut mencakup uang tunai dan emas.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik masih mendalami aset kripto yang disita, termasuk memastikan identitas pemiliknya. Pendalaman dilakukan melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ada dalam bentuk kripto,” ujar Setyo di DI Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Setyo menjelaskan, KPK perlu memastikan siapa pemilik aset kripto tersebut sebelum menelusuri lebih jauh keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.

Baca juga : KPK Ungkap Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB Berlangsung Sejak 2022

“Tentu kami harus pastikan dulu, ya, tentu nanti kami salah satunya bekerja sama dengan otoritas jasa keuangan untuk memastikan bahwa siapa pemilik kripto yang kripto yang terinformasi tersebut,” tuturnya. 

Secara keseluruhan, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp 3,3 miliar dari sejumlah pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

“Lebih kurang sekitar Rp 3,3 miliar. Itu dari beberapa pihak,” ungkap Setyo.

Berbagai aset tersebut disita karena diduga berkaitan dengan perkara korupsi berupa keterlibatan dalam proyek pengadaan di BNPB.

Adsense

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait dana siap pakai (DSP) kebencanaan di BNPB, KPK menetapkan lima tersangka.

Baca juga : KPK Sebut Barang Bukti OTT BNPB Capai Rp 3,3 Miliar

Setyo mengungkapkan, salah satu tersangka adalah adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setyawan.

“Ya, terinformasi seperti itu. Kami tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Setyo.

Selain Bima, empat tersangka lainnya adalah Kasubdit pengelolaan bantuan dan dan kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; serta Gery P dan Syifa NG, pihak swasta. “Sudah dimasukkan ke Rutan KPK juga semua,” imbuh Setyo.

Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara setelah KPK memeriksa 14 orang yang diamankan dalam OTT pada Selasa (13/10/2026).

“Dalam proses penyidikan ini nanti akan ada pemeriksaan kembali, kemudian juga upaya paksa-upaya paksa lainnya, misalkan penggeledahan dan penyitaan, serta kegiatan proses hukum lainnya,” tutur Setyo.

Baca juga : Lima Tersangka Dugaan Korupsi BNPB Resmi Ditahan KPK

Berdasarkan hasil gelar perkara, dugaan korupsi berkaitan dengan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) yang diperuntukkan bagi penanganan bencana.

"Dari dana siap pakai inilah kemudian ada proses-proses yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan. Meskipun kami juga melihat ada beberapa persyaratan untuk bisa menggunakan dana siap pakai ini," jelasnya.

OTT di lingkungan BNPB ini menjadi operasi tangkap tangan ke-22 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT terhadap 13 kepala daerah dan delapan pihak nonkepala daerah sepanjang tahun ini.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense