Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Persebaya-Garudayaksa Didenda Rp 100 Juta, Java United Kena Sanksi Berat
- Martha Tilaar, Pendiri Sariayu, Meninggal Dunia di Usia 89 Tahun
- Indonesia Dipatok Masuk 10 Besar Asian Para Games 2026
- Persebaya Belum Tajam, Tavares Soroti Penyelesaian Akhir
- Gelegar Lelang BNI 2026 Bukukan Penjualan Agunan Rp510,77 Miliar
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencapai Rp 3,3 miliar.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, barang bukti tersebut ditemukan dari sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.
Namun, mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan) belum merinci identitas pihak yang terkait dengan masing-masing barang bukti.
"Itu dari beberapa pihak, gitu. Tapi spesifikasinya atau detailnya pihak-pihak siapa apa segala macam ya nanti silakan menghubungi jubir atau ke Deputi Penindakan," ujar Setyo di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Baca juga : Lima Tersangka Dugaan Korupsi BNPB Resmi Ditahan KPK
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka. Setyo mengungkapkan, salah satu tersangka adalah adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setyawan.
“Ya, terinformasi seperti itu. Kami tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Setyo.
Selain Bima, empat tersangka lainnya adalah Kasubdit pengelolaan bantuan dan dan kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; serta Gery P dan Syifa NG, pihak swasta.
“Sudah dimasukkan ke Rutan KPK juga semua,” imbuh Setyo.
Baca juga : Sestama BNPB Tak Jadi TSK, Ketua KPK: Belum Ditemukan Perbuatan Melawan Hukum
Kelima tersangka terlihat turun dari ruang penyidik KPK sekitar pukul 16.49 WIB. Para tersangka hanya bungkam ketika dicecar pertanyaan oleh sejumlah awak media.
“Dalam proses penyidikan ini nanti akan ada pemeriksaan kembali, kemudian juga upaya paksa-upaya paksa lainnya, misalkan penggeledahan dan penyitaan, serta kegiatan proses hukum lainnya,” tutur Setyo.
Setyo menjelaskan, penyidik menemukan dua klaster dugaan korupsi dalam perkara tersebut, yakni konflik kepentingan dan suap.
Berdasarkan hasil gelar perkara, dugaan korupsi berkaitan dengan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) yang diperuntukkan bagi penanganan bencana.
Baca juga : KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai
"Dari dana siap pakai inilah kemudian ada proses-proses yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan. Meskipun kami juga melihat ada beberapa persyaratan untuk bisa menggunakan dana siap pakai ini," jelasnya.
OTT di lingkungan BNPB ini menjadi operasi tangkap tangan ke-22 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT terhadap 13 kepala daerah dan delapan pihak nonkepala daerah sepanjang tahun ini.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya