RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan surat dakwaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah telah sesuai dan benar. Selanjutnya menyerahkan kepada majelis hakim terkait nota perlawanan yang diajukan Febrie.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan perlawanan merupakan hak terdakwa yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Perkara dikabulkan atau tidak, kewenangan ada di majelis hakim yang menentukan. Namun jaksa berkeyakinan bahwa surat dakwaan sudah benar,” ucap Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026).
Anang menambahkan perkembangan berikutnya dengan melihat persidangan di pengadilan yang saat ini sedang berjalan. Termasuk materi soal sumber dana dan penggunaan sebagaimana dalam dakwaan. “Nanti kita ikuti persidangan,” imbuhnya.
Dalam sidang, Febrie Adriansyah meminta majelis hakim menerima nota perlawanan yang diajukannya secara pribadi maupun melalui tim kuasa hukumnya terkait kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang menjeratnya. Dia juga meminta agar dibebaskan.
Febrie menyampaikan permohonannya dalam sidang dengan agenda perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/10/2026).
Dalam nota perlawanan, Febrie membantah pernah bertemu dengan pihak berperkara selama menduduki jabatan di Gedung Bundar (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia mengklaim selalu berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Selama menjalankan tugas, saya berupaya menangani perkara-perkara besar yang menurut pengetahuan dan pengalaman saya, telah lama belum tersentuh penegakan hukum secara memadai,” ucap Febrie.
Baca juga : Yahya Zaini: PHK Terjadi Karena Adanya Tekanan Global
Febrie menyebut pengabdian yang dijalankan juga berisiko besar bagi dirinya sendiri. Namun, dia mengaku tetap memilih menjalankan tugas itu demi kepentingan negara dan masyarakat.
Di sisi lain, dia mengungkit sosok Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Menurutnya, Ferry kerap mencatut nama sejumlah pejabat, termasuk dirinya.
“Saya juga memiliki kekhawatiran bahwa informasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk membangun tuduhan terhadap diri saya. Namun, saya tidak meminta Majelis menerima dugaan itu sebagai fakta tanpa pemeriksaan,” imbuhnya.
Kata Febrie, jika majelis hakim menyatakan dirinya tidak bersalah dan membebaskannya, siap untuk kembali mengabdi atau diperbantukan untuk menangani perkara korupsi besar demi kepentingan masyarakat.
“Bagi saya, pemberantasan korupsi adalah bentuk pengabdian. Saya memahami risikonya, tetapi saya tetap percaya bahwa hukum harus ditegakkan untuk kepentingan bangsa dan negara,” katanya.
Untuk itu, dia meminta majelis hakim menerima seluruh dalil nota perlawanannya. Selain itu, membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum Kejagung.
“Menerima seluruh dalil-dalil dalam nota perlawanan terdakwa dan advokat,” beber Febrie.
Selanjutnya, menyatakan surat dakwaan jaksa disusun secara tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat. Serta meminta surat dakwaan harus dibatalkan atau tidak dapat diterima. Kemudian, Febrie meminta agar berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada jaksa.
Baca juga : Mirah Sumirat: Negara Harus Hadir Cegah Terjadinya PHK
“Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa seketika setelah putusan ini dibacakan,” tandasnya.
Febrie juga mengklaim telah menyelamatkan uang maupun negara lebih dari Rp 510 triliun. Nilai tersebut berasal dari pengungkapan kasus-kasus korupsi sebesar Rp 131,5 triliun, serta kegiatan penertiban kawasan hutan sejumlah Rp 379,2 triliun.
Kata Febrie, selama bertugas di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), sebanyak Rp 131,5 triliun kewajiban pembayaran pelaku korupsi telah kembali ke kas negara. Hal itu terjadi saat menjabat Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus pada tahun 2020 hingga saat menjabat Jampidsus pada 2022–2026.
“Menurut rekap institusional yang menjadi bahan pengabdian saya, kewajiban pembayaran kepada negara yang ditetapkan dalam putusan berkekuatan hukum tetap pada periode 2020–2026 tercatat sebesar Rp 131,5 triliun,” ucap Febrie.
Dari jumlah itu, realisasi pemulihan sebesar Rp 35 triliun yang terdiri dari pembayaran uang pengganti, pembayaran denda, penerimaan uang sitaan, dan penyelesaian atau penyerahan aset.
Lanjut Febrie, nilai itu di antaranya dari dua perkara korupsi yang besar. Rinciannya, uang pengganti dari korporasi kasus korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp 13,25 triliun dan dari barang rampasan kasus tata niaga timah yang telah diserahkan kepada PT Timah Tbk sebesar Rp 1,45 triliun.
Berikutnya, Febrie mengungkit perannya sebagai Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Selama mengemban tugas itu, negara telah menguasai kembali kawasan hutan sektor perkebunan sawit seluas 5.888.233,57 hektare (Ha) dan sektor pertambangan seluas 13.634,08 Ha.
“Rekap tersebut mencatat total nilai uang dan aset sekitar Rp 379,279 triliun, yang terdiri atas sekitar Rp 43,022 triliun komponen pemulihan tahap I–V. Dan sekitar Rp 336,257 triliun estimasi nilai aset kawasan hutan sektor sawit yang dikuasai kembali,” katanya.
Baca juga : Bawa Pesan Bahlil, Misbakhun Ajak Kader Golkar Sukseskan Program Prabowo
Meski begitu, Febrie memahami bahwa angka-angka tersebut bukan hanya capaian pribadinya. Sebab capaian kinerja itu merupakan kerja kolektif lintas kementerian dan lembaga.
Diketahui, jaksa mendakwa Febrie melakukan pemerasan sebesar 5 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian. Perbuatannya dilakukan lewat Ferry Yanto Hongkiriwang agar Tan Kian tidak menjadi tersangka dalam kasus korupsi PT Jiwasraya.
Selain itu, jaksa mendakwa Febrie melakukan TPPU sebesar Rp 346 miliar dan 440.000 dolar AS (sekitar Rp 7,9 miliar). Sehingga totalnya sebesar Rp 353,9 miliar. Perbuatannya dilakukan bersama Don Ritto dan Nurman Herin.
Menurut jaksa, Febrie bersama Don Ritto menggunakan dua kantor hukumnya untuk menerima uang dari berbagai pihak yang khawatir atas status hukum dalam kasus korupsi di Kejagung. Jaksa menyebut Febrie bersama Ferry Yanto juga menggunakan kantor hukum lain untuk menerima uang dari pihak yang terkait tindak pidana korupsi.
Febrie menerima uang-uang itu secara rutin dan bertahap dari para pihak terkait kasus yang ditanganinya. Selain uang, dia juga menerima aset lainnya.
“Bahwa seluruh penerimaan uang, saham, tanah dan/atau bangunan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,” ujar jaksa.
Menurut jaksa, Febrie menerima keseluruhan uang tersebut sebesar Rp 346 miliar dan 440.990 dolar AS. Selanjutnya Febrie dkk menyamarkan uang itu dengan berbagai cara.
Penyamaran uangnya di antaranya dengan cara menempatkan di berbagai rekening, membeli properti, menukar ke valuta asing, hingga membeli emas. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.