Dark/Light Mode

PHK Sepanjang 2026 Tembus 63 Ribuan, Apa Penyebabnya?

Mirah Sumirat: Negara Harus Hadir Cegah Terjadinya PHK

Kamis, 15 Oktober 2026 07:10 WIB
Mirah Sumirat, Presiden ASPIRASI. Foto: Istimewa
Mirah Sumirat, Presiden ASPIRASI. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Angka pemutusan hubungan kerja (PHK) terus bertambah hingga mencapai 63 ribu orang sepanjang 2026. Serikat pekerja menyebut kondisi ini sebagai peringatan bagi Pemerintah dan pengusaha.

Di sisi lain, DPR berpandangan bahwa PHK terjadi akibat pengaruh ekonomi global.

Berdasarkan data Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), angka tersebut dihimpun dari pekerja yang melaporkan PHK melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Pada periode Januari sampai dengan September 2026 terdapat 63.789 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena pemutusan hubungan kerja pada sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” demikian keterangan Kemnaker yang dikutip pada Minggu (11/10/2026).

Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah laporan PHK terbanyak, yakni 13.044 orang. Posisi kedua ditempati Banten dengan 7.733 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 6.154 orang, Jawa Tengah sebanyak 5.585 orang, dan DKI Jakarta sebanyak 4.587 orang.

Baca juga : Bawa Pesan Bahlil, Misbakhun Ajak Kader Golkar Sukseskan Program Prabowo

Kemnaker memberikan catatan bahwa angka tersebut masih dapat berubah. Pekerja yang terkena PHK masih bisa mengajukan klaim JKP hingga enam bulan sejak tanggal PHK. Karena itu, data enam bulan terakhir masih bersifat dinamis dan dapat terus diperbarui.

Kemnaker juga mengingatkan, angka antarperiode publikasi tidak dapat dibandingkan secara langsung. Untuk mengetahui perkembangan terkini, masyarakat disarankan merujuk pada publikasi terakhir yang telah memuat pembaruan data secara terperinci per bulan.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal menilai, Pemerintah berupaya memperkuat perlindungan pekerja melalui regulasi ketenagakerjaan. Dia menambahkan, ketentuan PHK dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru semakin diperketat.

Iqbal menegaskan, perusahaan tidak bisa begitu saja memberhentikan pekerja tanpa pemberitahuan dan perundingan bipartit.

“Pengusaha atau pemberi kerja yang melakukan PHK wajib memberi tahu buruh atau pekerja, harus memanggil pekerja, didampingi oleh serikat-serikat buruh, untuk berdiskusi secara bipartit. Jadi, diperketat, diperjelas, ada kepastian hukumnya,” kata Iqbal dalam keterangannya.

Baca juga : PAN NTB Bertekad Gandakan Raihan Kursi Di Pemilu 2029

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu menjelaskan, regulasi tersebut juga mengatur tahapan penyelesaian jika perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan.

Selama belum ada putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, termasuk hingga adanya putusan Mahkamah Agung, kedua belah pihak wajib menjalankan kewajibannya masing-masing.

“Pengusaha wajib tetap membayar upah buruh. Dan buruh tetap wajib datang ke perusahaan menerima perintah kerja,” terang Iqbal.

Anggota Komisi IX DPR, Yahya Zaini, berpandangan bahwa ada beberapa penyebab PHK di Indonesia. Menurut dia, PHK tidak hanya dipengaruhi oleh faktor dalam negeri.

“Adanya ekonomi global, perubahan teknologi, serta membanjirnya produk impor dengan harga yang murah, seperti tekstil dan sepatu,” ungkap Yahya kepada Rakyat Merdeka, Senin (12/10/2026).

Baca juga : Gedungnya 6 Lantai, Fasilitasnya Modern

Selain itu, lanjut Yahya, perubahan teknologi melalui otomatisasi dan artificial intelligence (AI) juga berdampak terhadap nasib pekerja. Perkembangan AI membuat industri harus menyesuaikan diri dan menyebabkan sejumlah jenis pekerjaan hilang.

“Sehingga perusahaan harus mengurangi pekerja yang tidak punya kompetensi sesuai dengan kebutuhan dunia kerja,” lanjut Yahya.

Sementara itu, Presiden Asosiasi Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, menegaskan bahwa tingginya angka PHK merupakan peringatan serius bagi Pemerintah, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan.

Bagi ASPIRASI, angka 63 ribu pekerja yang terkena PHK selama Januari–September bukan sekadar statistik. Menurut Mirah, Pemerintah dan pihak-pihak terkait harus menginvestigasi penyebab PHK yang masih terus terjadi. Selain itu, perlu dievaluasi sejauh mana langkah pencegahan yang dilakukan Pemerintah telah berjalan efektif.

Untuk mengetahui pandangan Mirah Sumirat terkait angka PHK yang mencapai 63 ribu orang sepanjang Januari–September 2026, berikut wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.