RM.id Rakyat Merdeka - Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dituntut hukuman penjara 7,5 tahun hingga 11,5 tahun dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini para terdakwa terbukti menerima suap dari pengusaha impor, termasuk bos PT Blueray Cargo, John Field, serta pengusaha rokok terkait pengurusan cukai.
Dua terdakwa yang lebih dahulu dituntut adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, serta mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rizal dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026) sore.
Selain pidana penjara 11 tahun 6 bulan, jaksa menuntut Rizal membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, hukumannya diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Jaksa juga menuntut Rizal membayar uang pengganti sebesar Rp 15,7 miliar. Pembayaran harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga : Trubus Rahardiansah: Sistemnya Harus Dipersiapkan Dulu
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa akan menyita dan melelang harta benda Rizal untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika hartanya tidak mencukupi, Rizal terancam pidana penjara pengganti selama empat tahun.
Sementara itu, Sisprian dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Jaksa juga membebankan uang pengganti kepada Sisprian sebesar Rp 7,4 miliar, 150.000 dolar Singapura, dan 10.000 dolar Amerika Serikat (AS). Jika tidak dibayarkan, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Dalam sidang terpisah, jaksa menuntut mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 DJBC, Orlando Hamonangan, dengan pidana penjara selama 7,5 tahun.
Orlando juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara serta uang pengganti sebesar Rp 5,5 miliar subsider satu tahun penjara.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menilai para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Para terdakwa juga dinilai berbelit-belit selama persidangan.
“Perbuatan terdakwa merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” kata jaksa.
Baca juga : Dede Yusuf: Hak ASN Harus Terjamin, Aman Dan Tepat Waktu
Adapun hal yang meringankan tuntutan adalah para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Jaksa meyakini para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari John Field, serta menerima pemberian dari pengusaha impor lainnya dan pengusaha rokok terkait pengurusan cukai.
Atas perbuatannya, para terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Terpisah, kuasa hukum Rizal, Soesilo Aribowo, menilai tuntutan pidana terhadap kliennya terlalu tinggi dan tidak didasarkan pada fakta persidangan.
“Tuntutan ke Pak Rizal terlalu tinggi. Seperti biasa, tuntutan tidak didasarkan pada fakta, lebih kepada penghukuman belaka, emosional tanpa melihat fakta persidangan,” tegas Soesilo saat dihubungi, Jumat (16/10/2026) malam.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan menerima suap dengan nilai total Rp 63,5 miliar.
Baca juga : Wapres Memohon Doa Untuk Kebaikan Bangsa
Suap tersebut terdiri atas uang tunai senilai Rp 61,7 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.
Pemberian itu diduga berasal dari tiga petinggi PT Blueray Cargo Group, yakni John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku manajer operasional, dan Andri selaku ketua tim dokumen.
John Field dan pihak lainnya diduga memberikan suap kepada para pejabat Bea dan Cukai agar perusahaan mereka memperoleh keistimewaan dalam proses kepabeanan. Dengan demikian, barang impor dapat lebih cepat keluar dari pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selain suap, jaksa juga mendakwa Rizal dan pihak lainnya menerima gratifikasi dengan total Rp 15,2 miliar. Penerimaan uang yang diduga tidak sah tersebut berlangsung sejak September 2024 hingga Januari 2026.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada John Field serta denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo, Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Impor Blueray Cargo, Andri. Keduanya divonis penjara selama satu tahun enam bulan dan dikenai denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 80 hari. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.