RM.id Rakyat Merdeka - Dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi momentum untuk melihat arah pembenahan penegakan hukum di Indonesia.
Sejumlah kebijakan telah ditempuh, mulai dari penertiban sektor sumber daya alam, efisiensi anggaran, hingga pembaruan regulasi yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan keadilan sosial.
Berbagai langkah tersebut menjadi modal penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan membangun kepercayaan publik terhadap hukum.
Tepat pada 18 Oktober 2026, pemerintahan Prabowo-Gibran genap berusia dua tahun.
Dalam periode tersebut, berbagai capaian dan tantangan di bidang penegakan hukum patut menjadi bahan evaluasi untuk memastikan agenda reformasi berjalan secara berkelanjutan.
Menurut Indikator Politik Indonesia, pada tahun pertama pemerintahan, yakni 2025, sebanyak 40,8 persen responden menilai penegakan hukum berjalan baik atau sangat baik.
Angka ini menjadi salah satu gambaran persepsi publik yang penting untuk dicermati dalam menilai perkembangan penegakan hukum pada tahun kedua pemerintahan.
Untuk melihat posisi Indonesia secara lebih luas, Rule of Law Index yang diterbitkan World Justice Project (WJP) dapat menjadi salah satu rujukan.
Pada 2024, skor Indonesia tercatat sebesar 0,53. Pada tahun berikutnya, skor tersebut turun 0,01 poin.
Meski demikian, perubahan itu perlu dibaca secara proporsional, mengingat pelemahan prinsip negara hukum juga menjadi fenomena global.
Dalam konteks ini, evaluasi terhadap penegakan hukum tidak hanya penting untuk mengidentifikasi persoalan, tetapi juga untuk melihat ruang perbaikan dan kebijakan yang dapat memperkuat fondasi negara hukum.
Setidaknya, ada dua aspek yang layak dicermati: posisi Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain, khususnya yang tergabung dalam BRICS, serta langkah pemerintah dalam menjawab tantangan penegakan hukum di dalam negeri.
Secara global, Indonesia berada di peringkat ke-69 dari 149 negara yang dinilai WJP.
Di kawasan ASEAN, Indonesia menempati peringkat kesembilan dari 15 negara, sedangkan di antara negara-negara dengan kelompok pendapatan yang sama, Indonesia berada di peringkat ke-18 dari 41 negara.
Sementara itu, dalam perbandingan dengan negara-negara yang tergabung dalam BRICS, posisi Indonesia relatif baik.
Dari 10 negara yang diperbandingkan, Indonesia menempati peringkat ketiga setelah Uni Emirat Arab dengan skor 0,64 dan Afrika Selatan dengan skor 0,56.
Posisi tersebut lebih baik dibandingkan sejumlah negara besar, seperti Brasil, China, India, dan Rusia.
Capaian ini memberikan ruang bagi Indonesia untuk tetap optimistis, sekaligus menjadi pengingat bahwa perbaikan harus terus dilanjutkan.
Posisi yang relatif baik dapat menjadi modal untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan terhadap institusi negara, serta mendukung agenda pembangunan nasional.
Hal tersebut relevan dengan target pertumbuhan ekonomi di atas 6 persen per tahun. Pertumbuhan yang berkelanjutan membutuhkan tata kelola yang baik, kepastian hukum, dan iklim usaha yang mendukung kegiatan ekonomi.
Optimisme juga tercermin dalam skor Ease of Doing Business Index yang disebut mencapai 73,40 pada 2026.
Angka tersebut berada di atas skor sejumlah negara Asia Pasifik yang disurvei, yakni Vietnam (60,00), Filipina (59,10), dan Selandia Baru (63,20).
Dengan demikian, agenda penguatan penegakan hukum dapat berjalan beriringan dengan upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi.
Tantangannya adalah memastikan bahwa capaian dalam berbagai indikator tersebut terus diikuti oleh peningkatan kualitas pelayanan hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Penertiban Sumber Daya Alam dan Efisiensi Anggaran
Salah satu arah kebijakan yang menonjol dalam pemerintahan Prabowo adalah penertiban sektor sumber daya alam.
Dalam pidatonya di World Economic Forum di Davos, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah telah menutup 1.000 tambang ilegal dalam dua tahun terakhir.
Selain itu, berdasarkan data Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, negara disebut telah menerima Rp 13,2 triliun dari denda administratif dan penyelamatan keuangan negara.
Pemerintah juga disebut telah mengembalikan 259 ribu hektare kawasan hutan kepada negara.
Langkah tersebut menunjukkan perhatian pemerintah terhadap penertiban pemanfaatan sumber daya alam dan penyelamatan aset negara.
Upaya ini penting untuk memastikan pengelolaan kekayaan nasional berlangsung sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi kepentingan publik.
Di bidang pengelolaan fiskal, pemerintah juga mendorong efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Efisiensi Anggaran, sebagaimana dirujuk dalam naskah ini.
Target efisiensi yang disebut mencapai lebih dari Rp 300 triliun, terdiri atas sekitar Rp 250 triliun dari belanja kementerian dan lembaga serta Rp 50 triliun dari transfer ke daerah.
Besarnya target tersebut memperlihatkan pentingnya pembenahan prioritas belanja negara.
Efisiensi anggaran diharapkan dapat memperkuat kualitas penggunaan sumber daya publik, sehingga anggaran dapat diarahkan pada program yang memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Ke depan, konsistensi dalam pelaksanaan kebijakan tersebut perlu terus dijaga. Efisiensi dan penertiban sumber daya alam akan semakin bermakna apabila disertai tata kelola yang transparan, pengawasan yang memadai, serta pelaksanaan program yang efektif.
Pembaruan Hukum untuk Memperkuat Keadilan
Selain penertiban sumber daya alam dan efisiensi anggaran, pembaruan regulasi menjadi bagian penting dalam agenda penguatan negara hukum.
Baca juga : Survei PPI: Amran Unggul soal Pangan, Teddy Etos Kerja, Erick Timnas
Dalam bidang hak asasi manusia, pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi salah satu hal yang patut dicermati.
Pembaruan hukum acara pidana diharapkan dapat memperkuat jaminan proses peradilan yang adil (fair trial) sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak warga negara.
Di sisi lain, agenda reforma agraria menunjukkan perhatian terhadap dimensi keadilan sosial.
Redistribusi tanah sebagai salah satu agenda prioritas reforma agraria diharapkan dapat memperkuat akses masyarakat terhadap sumber daya dan mendukung pemerataan manfaat pembangunan.
Kedua agenda tersebut memperlihatkan bahwa penguatan negara hukum tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga dengan upaya memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan kesempatan yang lebih setara.
Dalam konteks reformasi peradilan, kebijakan pemerintah menaikkan gaji hakim hingga 280 persen pada 2026, setelah tidak mengalami kenaikan selama 14 tahun, juga patut dicatat.
Peningkatan kesejahteraan tersebut dapat menjadi salah satu unsur pendukung profesionalitas hakim dalam menjalankan tugasnya.
Tentu, kesejahteraan perlu berjalan beriringan dengan integritas, independensi, dan pengawasan. Dengan dukungan berbagai unsur tersebut, pembenahan kesejahteraan diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas lembaga peradilan.
Karena itu, pembaruan regulasi dan penguatan kelembagaan perlu ditempatkan sebagai proses yang berkelanjutan.
Hasilnya memang tidak selalu dapat terlihat dalam waktu singkat, tetapi konsistensi pelaksanaan akan menentukan sejauh mana kebijakan tersebut mampu memperkuat kepercayaan publik.
Tantangan sebagai Agenda Pembenahan
Meski sejumlah langkah telah ditempuh, penguatan penegakan hukum tetap membutuhkan perhatian berkelanjutan.
Dalam menilai negara hukum, aspek law in paper, yakni kualitas peraturan, perlu berjalan seiring dengan law in action, yaitu penerapan hukum dalam praktik.
Dalam setahun terakhir, sebanyak 11 kepala daerah dilaporkan ditangkap melalui operasi tangkap tangan KPK karena dugaan suap.
Di sisi lain, penegakan hukum pemberantasan korupsi juga menghadapi tantangan ketika mantan Jampidsus Febri Ardiansyah disebut menjadi tersangka dalam dugaan pemerasan.
Berbagai perkara tersebut menjadi pengingat bahwa upaya memperkuat integritas pemerintahan dan institusi penegak hukum perlu dilakukan secara konsisten.
Penindakan terhadap dugaan pelanggaran merupakan bagian dari proses penegakan hukum, sekaligus kesempatan untuk memperbaiki tata kelola dan memperkuat sistem pengawasan.
Tantangan lain berkaitan dengan pelaksanaan efisiensi anggaran. Kebijakan ini perlu dijalankan dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional kementerian dan lembaga agar efektivitas pelayanan publik tetap terjaga.
Program unggulan pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), juga membutuhkan pengawasan yang memadai agar pelaksanaannya sesuai dengan tujuan dan anggaran yang telah ditetapkan.
Baca juga : Inpres 3/2020 Atur Tugas Karhutla, Pemerintah Diharapkan Perkuat Pengawasan
Penguatan tata kelola program menjadi penting untuk menjaga keberlanjutan kebijakan sekaligus memastikan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Sementara itu, agenda reforma agraria memerlukan tindak lanjut agar arah kebijakan yang telah ditetapkan dapat diwujudkan dalam pelaksanaan.
Redistribusi tanah dan penguatan akses masyarakat terhadap sumber daya membutuhkan proses yang terencana serta koordinasi antarpihak.
Dengan demikian, tantangan yang ada tidak harus dibaca semata-mata sebagai hambatan. Persoalan tersebut juga dapat menjadi dasar untuk menyempurnakan kebijakan, memperkuat pengawasan, dan memastikan agenda reformasi berjalan lebih efektif.
Melanjutkan Agenda Keadilan Sosial
Dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran memberikan sejumlah catatan mengenai arah pembenahan penegakan hukum.
Penertiban sektor sumber daya alam, penyelamatan keuangan negara, efisiensi anggaran, pembaruan hukum acara pidana, dan perhatian terhadap reforma agraria merupakan langkah-langkah yang relevan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.
Berbagai kebijakan tersebut perlu terus dikawal agar menghasilkan perbaikan yang berkelanjutan.
Pada saat yang sama, tantangan terkait korupsi, integritas aparat, efektivitas anggaran, dan pelaksanaan reforma agraria perlu dijawab melalui pembenahan yang konsisten.
Dalam hal ini, agenda keadilan sosial layak menjadi salah satu pijakan penting bagi kelanjutan reformasi.
Negara hukum yang kuat bukan hanya ditandai oleh tersedianya peraturan dan keberhasilan penindakan, tetapi juga oleh kemampuan memastikan bahwa hukum memberikan perlindungan yang adil bagi masyarakat.
Karena itu, momentum dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran dapat menjadi kesempatan untuk memperkuat capaian yang telah dirintis sekaligus menyempurnakan aspek-aspek yang masih membutuhkan perhatian.
Konsistensi kebijakan, penguatan kelembagaan, dan pelaksanaan yang terukur akan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik.
Niat baik perlu diikuti pelembagaan yang kuat agar tidak berhenti sebagai gagasan. Dengan mempertahankan arah pembenahan dan mempercepat pelaksanaan kebijakan yang berorientasi pada keadilan sosial, pemerintahan Prabowo-Gibran memiliki ruang untuk terus memperkuat fondasi negara hukum Indonesia.
Oleh: Erwin Natosmal Oemar
Direktur Riset Occulus Publicus Indonesia
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.