RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperkuat pembuktian ilmiah untuk mendukung penegakan hukum lingkungan yang berorientasi pada pemulihan ekosistem. Langkah ini dibahas dalam Forum Ahli Lingkungan Hidup 2026 yang mempertemukan akademisi, praktisi, ahli lintas disiplin, dan penegak hukum di Bali pada 20–22 Oktober 2026.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat mengatakan keterangan ahli berperan penting dalam mengungkap fakta kerusakan lingkungan dan menjelaskan dampaknya di hadapan pengadilan. Menurut dia, penegakan hukum harus menghasilkan pemulihan fungsi lingkungan, bukan sekadar menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar.
“Alam tidak dapat bersaksi di ruang sidang. Sungai tidak bisa melapor, hutan tidak bisa menggugat,” kata Jumhur dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Baca juga : Kasasi Ditolak MA, Anak Riza Chalid Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara
Jumhur menegaskan para ahli bertugas menjembatani temuan ilmiah dengan proses hukum melalui data, analisis, dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia merangkum hubungan kedua bidang tersebut dengan menekankan bahwa hukum membutuhkan sains untuk mengungkap kerusakan, sedangkan sains membutuhkan hukum agar temuan ilmiah dapat mendukung penegakan keadilan.
Pentingnya pembuktian ilmiah tercermin dalam gugatan perdata yang diajukan pemerintah terhadap enam perusahaan atas dugaan kerusakan lingkungan di Sumatera Utara pada Januari 2026. Berdasarkan data KLH/BPLH, aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare, dengan total nilai gugatan mencapai Rp 4,84 triliun.
Gugatan tersebut berkaitan dengan kerusakan di Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan, terutama di kawasan daerah aliran sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru. KLH/BPLH mengajukan tuntutan senilai Rp 4,66 triliun untuk kerugian lingkungan dan sekitar Rp 178,48 miliar untuk biaya pemulihan ekosistem, dengan proses hukum yang tetap berjalan di pengadilan.
Baca juga : Generasi Sehat, Masa Depan Kuat: Membangun Kebiasaan Hidup Sehat Sejak Dini
Jumhur mengatakan pemerintah menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung dan menempatkan pemulihan lingkungan sebagai tujuan utama penegakan hukum. Upaya tersebut diharapkan mengembalikan fungsi ekosistem sekaligus melindungi masyarakat yang terdampak kerusakan lingkungan.
Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, Hamdi, juga menegaskan bahwa penanganan perkara lingkungan harus memperhitungkan dampak jangka panjang. Menurut dia, putusan pengadilan perlu memastikan lingkungan yang rusak dapat dipulihkan, masyarakat terdampak memperoleh perlindungan, dan kerusakan serupa tidak berulang.
“Penegakan hukum lingkungan tidak cukup berhenti pada ditemukannya pelanggaran dan dijatuhkannya sanksi,” ujar Hamdi dalam pidato kunci pada pembukaan forum di Badung, Bali, Selasa (20/10/2026). Ia menekankan pentingnya memastikan pemulihan lingkungan menjadi bagian nyata dari proses penegakan hukum.
Baca juga : Dunia dalam Telinga: Saat Earphone Jadi Kebiasaan Sehari-hari
Forum Ahli Lingkungan Hidup 2026 mengangkat tema Memperkuat Penegakan Hukum Lingkungan yang Berorientasi Pemulihan untuk Mewujudkan Keadilan Iklim melalui Optimalisasi Peran Ahli. Kegiatan tersebut diarahkan untuk memperkuat kapasitas dan independensi ahli, meningkatkan kualitas pembuktian ilmiah, serta menghasilkan rekomendasi bagi penanganan perkara lingkungan.
Lima isu strategis menjadi pembahasan utama forum, yakni pengelolaan sampah dan penegakan hukum pencemaran limbah, pembuktian pencemaran serta kerusakan lingkungan akibat pertambangan, valuasi kerugian lingkungan, pembuktian ilmiah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta pelaksanaan pemulihan lingkungan yang terukur.
Dalam perkara lingkungan, penetapan nilai ganti rugi tidak otomatis mengembalikan fungsi ekosistem yang rusak. Karena itu, keterangan ahli diperlukan untuk menjelaskan tingkat kerusakan, menghitung kerugian lingkungan, serta menyusun metode dan indikator pemulihan yang dapat diuji dan dievaluasi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.