Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kecelakaan Kapal Berulang, Komisi V DPR Tagih Janji Evaluasi Menyeluruh
- Bidik Ekspor CPO 25 Persen, PTPN IV PalmCo-Kemendag Siap Tembus Pasar Global
- Pascainsiden KMP Batumandi, ASDP Pastikan Layanan Express 1 Kembali Normal
- Sekolah Partai PDIP Buka Diri untuk Generasi Muda
- BI Tahan Suku Bunga 5,75%, Deposit Facility Naik Jadi 5%
Kasasi Ditolak MA, Anak Riza Chalid Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara
Selasa, 20 Oktober 2026 19:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Muhammad Kerry Adrianto Riza, pemilik manfaat (beneficial owner) PT Navigator Khatulistiwa, dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018–2023.
Dengan putusan tersebut, anak saudagar minyak dan gas Riza Chalid itu tetap dihukum 15 tahun penjara.
Putusan kasasi tersebut tercatat dalam perkara nomor 11267 K/PID.SUS/2026 dan diketok pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Berdasarkan informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, majelis hakim juga memperbaiki ketentuan mengenai uang pengganti yang harus dibayar Kerry.
"Amar putusan kasasi: Tolak kasasi PU (penuntut umum). Tolak kasasi dengan perbaikan UP (uang pengganti)," demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Baca juga : Direktur PT TPL Tersangka Transfer Pricing Rp 2 Triliun
Perkara tersebut diperiksa dan diadili oleh Jupriyadi selaku hakim ketua, bersama Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya sebagai hakim anggota. Adapun panitera penggantinya adalah Ayu Amelia.
Meski menolak kasasi, majelis hakim memperbaiki ketentuan uang pengganti. Namun, besaran uang pengganti yang ditetapkan dalam putusan kasasi tersebut belum diketahui.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Kerry dalam putusan banding yang dibacakan pada Rabu (10/6/2026).
Ketua majelis hakim Budi Susilo menyatakan, hukuman penjara tersebut tetap sama dengan putusan tingkat pertama.
Namun, hakim banding menambah besaran uang pengganti dari semula Rp 2,9 triliun menjadi Rp 13,4 triliun.
Baca juga : Lima Lembaga Teken SKB, Penegakan Hukum Diperkuat
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Budi saat membacakan amar putusan di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Selain pidana penjara, Kerry dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar, harta kekayaannya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda tersebut. Apabila hasilnya tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Dalam putusan banding, majelis hakim menetapkan uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas Rp 2,9 triliun untuk kerugian keuangan negara dan Rp 10,5 triliun untuk kerugian perekonomian negara.
Hakim menyatakan, apabila Kerry tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi kewajiban tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," lanjut hakim.
Baca juga : Jampidsus Kuntadi: Korupsi Kian Canggih, Pemulihan Aset Harus Dimulai Dini
Majelis hakim banding menyatakan, Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ia dinyatakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung).
Putusan banding tersebut mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 27 Februari 2026, khususnya terkait besaran uang pengganti dan lamanya pidana penjara pengganti uang pengganti.
Dengan putusan itu, hakim banding turut memperhitungkan kerugian perekonomian negara dalam perkara tersebut yang disebut mencapai Rp 171,99 triliun. Putusan tersebut juga mengakomodasi tuntutan jaksa Kejagung.
Kasus korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018–2023 ini disebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya