RM.id Rakyat Merdeka - Mantan konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam, kembali hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026). Ia datang untuk memberikan dukungan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang menjalani sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024.
Dalam kesempatan tersebut, Ibam berharap majelis hakim mempertimbangkan usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai perubahan definisi korupsi.
Menurut Ibam, pembahasan tersebut perlu memperhatikan pendekatan penegakan hukum yang selama ini menitikberatkan pada kerugian negara. Ia menilai, keuntungan yang diterima seseorang, termasuk unsur penyuapan, juga perlu menjadi pertimbangan.
“Tentunya saya berharap juga ya bisa menjadi satu hal yang apa, yang masuk ke arah pertimbangan oleh Hakim Agung yang mulia gitu,” ujar Ibam kepada awak media di PN Jakarta Pusat.
Ibam kemudian menyinggung sejumlah perkara hukum yang menjadi perhatian publik, termasuk kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi.
Menurut Ibam, kedua perkara tersebut berkaitan dengan kebijakan atau tindakan yang dinilai menimbulkan kerugian negara. Namun, ia berpendapat, tidak ada keuntungan yang diterima oleh kedua pihak tersebut.
“Saya ingin mengingatkan bahwa kalau kita lihat setahun yang lalu kasus Pak Tom Lembong, kasus Bu Ira Puspadewi, mereka itu adalah kasus-kasus yang dari pengadaan mereka atau konsesi mereka dianggap memberikan kerugian negara, namun tidak ada gratifikasi atau keuntungan yang mereka terima gitu,” katanya.
Ibam juga menyinggung keputusan Presiden Prabowo yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi. Menurutnya, keputusan tersebut sejalan dengan pandangan bahwa keuntungan yang diterima seseorang perlu diperhatikan dalam penanganan perkara korupsi.
Baca juga : Khalid Basalamah Akui Kembalikan 354.500 Dolar AS dalam Kasus Haji
“Saya merasa itu satu hal yang sebenarnya sejalan dengan apa yang Bapak Presiden sudah kemukakan sebelumnya gitu, karena dari kasus Bu Ira dan eh Pak Tom Lembong juga sama juga, mereka enggak ada keuntungan yang diterima,” tuturnya.
Selain itu, Ibam merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Konvensi tersebut memuat berbagai bentuk tindak pidana korupsi, termasuk penyuapan dan penggelapan.
Ibam berpendapat, unsur seperti gratifikasi, penggelapan, dan penggunaan dana publik perlu menjadi bagian dari pembahasan mengenai pendekatan penegakan hukum.
“Dari semua definisi korupsi yang ada di UNCAC, itu definisinya banyak ya, ada gratifikasi, ada apa? Embezzlement, ada menggunakan eh dana publik gitu, itu enggak ada yang masuk ke mereka berdua,” ujarnya.
Ia berharap pembahasan mengenai definisi korupsi dapat memberikan kepastian hukum bagi pejabat dan pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan publik.
Ibam juga menilai, ketidakpastian dalam menafsirkan kerugian negara dapat membuat kalangan profesional muda ragu membantu pemerintah menjalankan program pembangunan.
Ia mencontohkan pengalaman seorang konsultan muda yang memiliki keahlian membangun industri yang tergolong langka di Asia Tenggara. Menurut Ibam, konsultan tersebut pernah diajak membantu proyek strategis nasional di bidang hilirisasi dan industrialisasi di bawah Danantara.
Namun, konsultan itu khawatir menghadapi risiko hukum jika terlibat dalam proyek pemerintah. Ibam mengatakan, kekhawatiran tersebut berkaitan dengan luasnya penafsiran mengenai kerugian negara.
Baca juga : Gus Yaqut: Saksi Persidangan Tegaskan Tak Ada Perintah Fee Haji
“Akhirnya, dia enggak nemu solusinya gitu. Dia enggak nemu solusinya karena definisi kerugian negara itu sangat luas sekali sebenarnya dan definisinya pun sebenarnya bisa diterapkan oleh banyak pihak,” kata Ibam.
Ia menjelaskan, investasi pembangunan pabrik tidak selalu langsung menghasilkan keuntungan. Investasi membutuhkan waktu sebelum memberikan hasil ekonomi.
Menurut Ibam, kekhawatiran terhadap risiko hukum tersebut membuat konsultan itu memilih tidak terlibat dalam proyek yang ditawarkan. Ia menyebut keputusan tersebut berdampak pada mundurnya pelaksanaan proyek sekitar enam bulan.
“Ini kan hal yang disayangkan ya, karena kalau proyek itu bisa jalan, itu bisa eh bantu meningkatkan industrialisasi, membuat lapangan kerja baru yang gajinya lebih tinggi juga gitu,” ujarnya.
Ibam menilai, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan pemberantasan korupsi. Ia berharap pendekatan yang lebih jelas dapat membuat kalangan profesional muda tidak ragu berkontribusi dalam pembangunan nasional.
“Karena setelah saya dan Nadiem dipidana seperti ini, banyak anak muda yang takut untuk ngebantu negara dan saya merasa satu langkah yang dilakukan oleh pemerintah ini ya, bahwa fokus ke arah gratifikasi, ke arah uang yang diterima sebagai benchmark atau sebagai kriteria korupsi, akan sangat membantu Indonesia ke depannya karena membuat anak-anak muda yang membantu negara jadi enggak perlu takut lagi,” kata Ibam.
Ibam sendiri merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek. Dalam perkara tersebut, ia berperan sebagai konsultan teknologi.
Ia mengatakan, pengalamannya menghadapi proses hukum menjadi salah satu alasan untuk hadir memberikan dukungan kepada Gus Yaqut. Ibam menilai terdapat kemiripan antara perkara yang dihadapinya dan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Baca juga : Sidang Kasus Kuota Haji, 10 Pengusaha Travel Akui Tak Ikhlas Setor Uang ke KPK
Sidang Hadirkan Ahli Administrasi Negara
Sementara itu, sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama periode 2023–2024 pada Rabu (21/10/2026) mengagendakan pemeriksaan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ahli yang dihadirkan adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Riko Andi Wibowo. Ia memberikan keterangan terkait administrasi negara.
Perkara tersebut menjerat empat terdakwa, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani, didampingi Adek Nurhadi dan seorang hakim anggota lainnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.