Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, ReJO Harap Polri Makin Humanis
- Suyudi Ario Seto Kapolri, Sugiono PMK, Bahlil Menko Hilirisasi & Transisi Energi
- Pastikan Antrean Haji Lebih Akurat, Kemenhaj-Kemendagri Padankan Data Jemaah
- Menpora Erick: Nurisa Buktikan Juara Harus Berjuang Sampai Anak Panah Terakhir
- Badan Pengkajian MPR RI Serap Aspirasi Ekonomi Kreatif Karimunjawa
Sidang Kuota Haji, Jaksa KPK Konfirmasi Barang Bukti Rp 11,4 Miliar
Kamis, 1 Oktober 2026 12:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi barang bukti berupa uang yang telah disita kepada tiga saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Total uang yang dikonfirmasi mencapai sekitar Rp 11,4 miliar, terdiri dari mata uang dolar Amerika Serikat (AS) dan rupiah.
Barang bukti tersebut dikonfirmasi jaksa KPK Greafik Loserte kepada tiga saksi, yakni Ahmad Taufiq dari PT Anugerah Citra Mulia atau PT Lantabur, Budi Darmawan dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), serta Fuad Hasan Masyhur dari PT Maktour.
Para terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama era Yaqut, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026), jaksa terlebih dahulu memperlihatkan barang bukti nomor 1660 berupa 350 lembar pecahan 100 dolar AS.
Dengan demikian, totalnya mencapai 35.000 dolar AS atau setara sekitar Rp 628 juta yang disita dari Ahmad Taufiq.
Baca juga : Saksi Sebut Yaqut Tak Tahu Duit 1 Juta Dolar AS untuk Pansus Haji
"Saya kenal ini, tapi bukan dari kantor, Pak. Ya, kenal," kata Taufiq saat dikonfirmasi jaksa.
Jaksa kemudian menunjukkan barang bukti lainnya berupa 750 lembar pecahan 100 dolar AS. Barang bukti tersebut bernilai 75.000 dolar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar.
Taufiq membenarkan uang tersebut. Sementara kepada saksi Budi Darmawan, jaksa mengonfirmasi barang bukti berupa uang yang disetorkan ke rekening penampungan KPK. Totalnya mencapai Rp 500 juta dalam dua kali penyetoran, masing-masing Rp 250 juta.
"Jumlah totalnya adalah Rp 500 juta. Bapak titipkan di rekening penampungan KPK untuk disita oleh penyidik kami," tanya jaksa.
"Iya," jawab Budi.
Selanjutnya, jaksa mengonfirmasi barang bukti berupa uang 500.000 dolar AS atau setara sekitar Rp 8,9 miliar yang disita dari Fuad Hasan Masyhur.
Baca juga : 1 Juta Dolar Untuk Pansus Haji Ditolak Ace & Nusron
Fuad membenarkan barang bukti tersebut. Jika seluruh barang bukti uang yang dikonfirmasi dalam persidangan tersebut dijumlahkan berdasarkan nilai rupiahnya, totalnya sekitar Rp 11,4 miliar.
Diketahui, jaksa KPK mendakwa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama para terdakwa lainnya melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar.
Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 06/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.
Jaksa menyebut terdapat tiga komponen yang menjadi penyebab kerugian negara. Pertama, selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat, senilai Rp 438,21 miliar.
Kedua, penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp 39,95 miliar.
Baca juga : Kuasa Hukum Yaqut: Saksi Tegaskan Tak Ada Arahan Siapkan 1 Juta Dolar
Ketiga, fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 bagi jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat, senilai Rp 143,91 miliar.
Jaksa mendakwa perbuatan tersebut memperkaya Yaqut dan pihak-pihak lainnya. Yaqut disebut menerima 271.500 dolar AS atau setara sekitar Rp 4,8 miliar.
Sementara Gus Alex disebut diperkaya sebesar 5.233.800 dolar AS atau setara sekitar Rp 93,4 miliar serta Rp 330 juta.
Selain itu, jaksa menyebut perbuatan tersebut juga memperkaya pihak lain serta sejumlah korporasi, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya