Dark/Light Mode

Sidang Kuota Haji, Saksi Ungkap Fee Percepatan 3.000 Dolar AS per Jemaah

Kamis, 1 Oktober 2026 15:32 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 mengungkap adanya permintaan fee percepatan haji sebesar 3.000 dolar Amerika Serikat (AS) untuk setiap jemaah pada 2024. Dana tersebut dimintakan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel.

Hal itu diungkapkan Staf Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Juahir, saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).

Juahir mengaku mendapat informasi mengenai permintaan fee tersebut dari Sekretaris Eksekutif Kesthuri, Muhammad Al Fatih.

Mulanya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Greafik Loserte, menanyakan informasi yang diperoleh Juahir terkait permintaan 3.000 dolar AS per jemaah sebagai fee percepatan kuota tambahan tahun 2024 dari masing-masing PIHK.

"Iya, benar," jawab Juahir.

"Bahasanya seperti apa saat itu?" timpal jaksa.

Baca juga : Sidang Kuota Haji, Jaksa KPK Konfirmasi Barang Bukti Rp 11,4 Miliar

"Bahasanya biaya 3.000 (dolar AS)," balas Juahir.

Meski mengetahui adanya permintaan tersebut, Juahir mengaku tidak mengetahui teknis pengumpulan fee percepatan di masing-masing PIHK.

Dalam persidangan, Juahir juga mengungkap pernah diperintahkan terdakwa Asrul Azis Taba untuk menerima uang sebesar 67.000 dolar AS atau sekitar Rp 1,2 miliar dari perwakilan PIHK.

Uang tersebut diserahkan oleh perwakilan PIHK Nur Rima Al-Waali (NRA) di kantor Sekretariat Kesthuri.

Setelah itu, Juahir mengaku diminta Sekretaris Jenderal Kesthuri, Usman Jasar, untuk mencairkan uang tersebut dari rekening Kesthuri.

"Untuk menerima penyerahan uang dalam bentuk mata uang US dolar dari perwakilan PIHK Nur Rima Al-Waali dalam kurung NRA, ya, di kantor Sekretariat Kesthuri sebesar 67.000 US dolar?" tanya jaksa.

Baca juga : Saksi Sebut Yaqut Tak Tahu Duit 1 Juta Dolar AS untuk Pansus Haji

"Benar," jawab Juahir.

Namun, Juahir mengaku tidak mengetahui maksud uang yang diminta Usman Jasar tersebut.

Dia juga mengaku pernah diperintahkan Asrul Azis Taba untuk menarik uang sebesar 41.000 dolar AS dari rekening Kesthuri.

Dari uang tersebut, Juahir menyerahkan 10.000 dolar AS kepada Rayyan, yang merupakan anak dari salah satu perusahaan provider di Jakarta. Sementara sisa 31.000 dolar AS diserahkan kepada Asrul Azis Taba.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Jaksa mendakwa para terdakwa melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Baca juga : 1 Juta Dolar Untuk Pansus Haji Ditolak Ace & Nusron

Perbuatan tersebut disebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar. Nilai kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 06/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.

Menurut jaksa, terdapat tiga komponen yang menjadi penyebab kerugian negara. Pertama, selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 438,21 miliar.

Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp 39,95 miliar.

Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 143,91 miliar.

Jaksa juga menyebut perbuatan tersebut memperkaya Yaqut dan pihak-pihak lain. Yaqut disebut memperoleh 271.500 dolar AS atau sekitar Rp 4,8 miliar.

Sementara Gus Alex disebut memperoleh 5.233.800 dolar AS atau sekitar Rp 93,4 miliar dan Rp 330 juta. Selain itu, perkara tersebut disebut memperkaya pihak-pihak lain serta sejumlah korporasi, yakni 313 PIHK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.