RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan preservasi jalan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sumatera Utara (BBPJN Sumut).
Dalam perkara yang merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Juni 2025 itu, KPK mengungkap dugaan aliran commitment fee kepada sejumlah pejabat berdasarkan jenjang jabatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidikan lanjutan dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara pokok serta bukti baru yang diperoleh penyidik.
“Dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara pokok, serta bukti-bukti baru yang diperoleh pada tahap penyidikan, maka setelah ditemukannya kecukupan alat bukti baru, pada tanggal 30 September 2026, KPK kembali menetapkan delapan tersangka,” ungkap Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026) malam.
Baca juga : MotoGP Mandalika Hasilkan Dampak Ekonomi 5,2 Triliun
Dari delapan tersangka tersebut, tujuh orang memenuhi panggilan pemeriksaan dan langsung ditahan. Sementara itu, tersangka DE tidak hadir sehingga pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang pada Senin (26/10/2026).
Kedelapan tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), beberapa di antaranya mantan pejabat BBPJN Sumut. Mereka adalah SCH, Kepala BBPJN Sumut periode 2024–2025; DE, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I BBPJN Sumut periode 2023–2025; RP, Kasatker PJN Wilayah I BBPJN Sumut periode 2021–2023; dan MP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut periode 2021–2023.
Kemudian, FS, PPK 1.1 Satker Wilayah I BBPJN Sumut periode 2023–2025; HH, PPK 1.2 Satker Wilayah I BBPJN Sumut periode 2023–2025; TRP alias Dadam, Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumut periode 2023–2024; dan MM, PPK 2.2 Satker Wilayah II BBPJN Sumut periode 2023–2025.
Taufik menjelaskan, perkara ini bermula ketika KPK melakukan OTT pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.
Baca juga : Amin Musafa: Malu, Negara Maritim Kecelakaan Berulang
Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah TOP, Kepala Dinas PUPR Sumut; RES, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga menjabat PPK; HEL, PPK pada Satker PJN Wilayah I Sumut; KIR, Direktur Utama PT DNG; serta RAY, Direktur PT RN.
Dalam pengembangan perkara, KPK menduga dua pihak pemenang proyek, yakni KIR dan RAY, diminta memberikan commitment fee kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Sumut. Pemberian uang dari penyedia proyek kepada sejumlah pejabat tersebut diduga benar-benar terjadi.
“Besaran commitment fee tersebut dibagi berdasarkan jenjang jabatan,” imbuh Taufik.
KPK mengungkapkan, persentase commitment fee yang diduga dibagikan berdasarkan jabatan terdiri atas 4 persen untuk Kepala BBPJN Sumut, 4 persen untuk Kasatker PJN Sumut, 1–1,5 persen untuk PPK BBPJN Sumut, 0,5 persen untuk Bendahara BBPJN Sumut, dan 0,5 persen untuk Pokja BBPJN Sumut.
Baca juga : Sudjatmiko: Jangan Tunggu Jadi Bangkai, Baru Bergerak
Pemberian uang diduga dilakukan secara langsung kepada para pihak di BBPJN Sumut, baik melalui transfer maupun secara tunai. KPK juga mengungkapkan, penyedia proyek yang tidak memberikan fee berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Sumut.
Dalam penyidikan, KPK membeberkan dugaan jumlah uang yang diterima masing-masing tersangka. SCH diduga menerima Rp 300 juta, DE Rp 1,77 miliar, RP Rp 450 juta, FS Rp 290 juta, HH Rp 270 juta, TRP Rp 3,49 miliar, MM Rp 1,25 miliar, dan MP Rp 550 juta.
KPK menahan tujuh tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, untuk periode 22 Oktober hingga 10 November 2026. Adapun pemeriksaan terhadap DE akan dijadwalkan ulang pada 26 Oktober 2026 pekan depan. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.