RM.id Rakyat Merdeka - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik pengolahan minyak bumi ilegal dan dugaan pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Solar hasil olahan tersebut diduga dipasok ke sejumlah perusahaan kontraktor tambang.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (21/10/2026). Penyidik menemukan dua lokasi yang diduga digunakan untuk mengolah minyak mentah secara ilegal serta menampung dan mendistribusikan solar olahan yang menyerupai BBM industri resmi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas pengolahan minyak mentah ilegal di wilayah Musi Rawas Utara.
Di lokasi pertama, petugas menemukan tempat pengolahan minyak mentah ilegal milik Supriyadi. Minyak mentah yang didatangkan dari Kabupaten Musi Banyuasin diolah secara tradisional melalui proses pemanasan hingga menghasilkan bensin, minyak tanah, dan solar.
Baca juga : Bareskrim Ungkap Dugaan Pemalsuan Lima Produk Beras
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik mengamankan seorang pekerja berinisial OP. Polisi juga menyita 13.000 liter minyak mentah, 10.000 liter solar olahan, dan 2.200 liter bensin olahan.
Barang bukti lainnya meliputi puluhan tangki plastik, tungku pembakaran, mesin blower, serta kendaraan operasional. Penyidik turut menemukan dugaan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak sesuai ketentuan.
Sementara itu, di lokasi kedua, penyidik menduga PT Ratiga Abdi Meksa terlibat dalam penampungan, pemurnian atau pemalsuan, serta distribusi BBM hasil pengolahan ilegal. Perusahaan tersebut dipimpin seorang direktur berinisial KF alias Putra dan seorang manajer berinisial A.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, perusahaan tersebut diduga membeli minyak hasil pengolahan ilegal, kemudian mencampurnya dengan bahan kimia tertentu. Bahan yang digunakan antara lain bleaching clay dan asam sulfat.
Baca juga : Kombes F Dipatsus Propam, Terkait Dugaan Penipuan Investasi Rp 58,5
Proses tersebut diduga bertujuan membuat warna produk menyerupai solar industri resmi Pertamina. Solar yang diduga palsu kemudian didistribusikan menggunakan truk tangki ke sejumlah perusahaan kontraktor di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) Musi Rawas Utara.
Dari lokasi kedua, polisi menyita 26.000 liter solar olahan, dua unit truk tangki, ratusan segel pengaman (security seal), serta sejumlah peralatan pengolah dan penyaring.
Irhamni menegaskan, praktik pengolahan dan distribusi minyak ilegal berpotensi merugikan negara sekaligus menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
“Bentuk kerugian negara meliputi hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pajak daerah/pusat, pencurian sumber daya alam (crude oil) yang melanggar konsesi resmi, serta distorsi distribusi energi akibat minyak olahan tidak standar yang dapat merusak mesin kendaraan masyarakat,” tegas Irhamni kepada wartawan, Minggu (24/10/2026).
Baca juga : Bareskrim Bongkar Dugaan Gas Subsidi Disulap Jadi Nonubsidi, 910 Tabung Disita
Dalam perkara ini, pihak yang disangkakan dijerat Pasal 53 huruf a serta Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Penyidik juga menerapkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dittipidter Bareskrim Polri mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan pengolahan maupun distribusi migas ilegal. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian jika menemukan indikasi praktik serupa di lingkungan masing-masing.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.