Dark/Light Mode

Kombes F Dipatsus Propam, Terkait Dugaan Penipuan Investasi Rp 58,5

Jumat, 25 September 2026 16:54 WIB
Foto: Divhumas Polri.
Foto: Divhumas Polri.

RM.id  Rakyat Merdeka - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menempatkan perwira menengah berinisial Kombes F di tempat khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan internal.

Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan penanganan Bareskrim Polri terhadap laporan dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp 58,5 miliar yang dilaporkan seorang investor warga negara Malaysia.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penempatan khusus merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal terhadap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran.

"Untuk aspek internal, Divpropam Polri juga telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan dan pendalaman. Ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri terhadap setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran," ujar Trunoyudo.

Dia menegaskan, Polri tidak memberikan perlakuan berbeda terhadap anggotanya yang tersangkut perkara.

"Polri berkomitmen untuk bertindak tegas dan profesional. Tidak ada impunitas bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran," tegasnya.

Baca juga : Emas 30 Kg Disulap Jadi Bubuk, Diselundupkan ke Dubai dengan Pakaian Dalam

Trunoyudo menjelaskan, penempatan khusus bukan merupakan sanksi, melainkan bagian dari proses pemeriksaan internal. Proses tersebut berjalan bersamaan dengan penanganan perkara pidana oleh Bareskrim Polri.

Kuasa hukum pelapor, Bagas Pangestu Pribadi dari Negeri Sembilan Law Firm, mengapresiasi langkah Divpropam tersebut.

Menurutnya, penyidik Bareskrim juga telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan perkara.

"Kami mengapresiasi langkah Divpropam menempatkan yang bersangkutan di tempat khusus, dan kami mencatat penyidik Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi, mendalami dokumen, serta melakukan pengecekan lokasi di Sulawesi Utara. Ini langkah-langkah konkret, bukan sekadar keterangan," ujar Bagas.

Dia berharap, proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti tanpa membedakan status pihak yang terlibat.

"Asas persamaan di hadapan hukum berarti perkara ini diukur dengan alat bukti yang sama seperti perkara warga biasa. Pangkat dan jabatan tidak menambah maupun mengurangi bobot satu lembar bukti transaksi pun. Itu yang kami pegang," sebut Bagas.

Baca juga : Polri Tes Narkoba Tahanan di Rutan Bareskrim, Hasilnya Semua Negatif

Bagas menegaskan, pemeriksaan internal dan proses pidana merupakan dua jalur berbeda.

Pemeriksaan internal, kata dia, berkaitan dengan aspek kedisiplinan anggota Polri, sedangkan pengembalian dana pelapor harus ditempuh melalui proses hukum pidana.

"Pemeriksaan internal menyangkut kedisiplinan seorang anggota terhadap institusinya. Tetapi dana klien kami sebesar Rp 58,5 miliar tidak akan kembali melalui jalur itu. Karena itu kami berharap jalur pidana tetap berjalan sampai tuntas, apa pun hasil pemeriksaan internalnya," harapnya. 

Pihak pelapor juga meminta penyidik menyampaikan perkembangan hasil penyidikan secara berkala dan melakukan gelar perkara apabila alat bukti dinilai telah memadai untuk menentukan peningkatan status penanganan perkara.

"Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta tahapan berjalan sebagaimana mestinya, dan kami diberi tahu di tahapan mana perkara ini berada," kata Bagas.

Bagas mengatakan, perkara tersebut juga berkaitan dengan kepercayaan investor asing terhadap kepastian hukum di Indonesia.

Baca juga : Tim Gabungan Sukses Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Perairan Bintan

Pelapor disebut menempatkan modal secara bertahap sepanjang Mei hingga Oktober 2025 dengan total Rp 58,5 miliar untuk usaha pertambangan emas di Sulawesi Utara.

Dari total dana tersebut, pelapor baru menerima pengembalian Rp 4 miliar pada Februari 2026.

Setelah dua kali somasi tidak memperoleh tanggapan, pelapor kemudian menempuh jalur hukum dengan mengadukan dugaan pelanggaran ke Propam dan melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim Polri. Seluruh bukti transaksi, menurut kuasa hukum, telah diserahkan kepada penyidik.

Meski begitu Bagas menyatakan, pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menggunakan inisial dalam setiap keterangan publik terkait pihak yang dilaporkan.

"Klien kami tidak meminta perlakuan istimewa karena ia warga negara asing. Yang kami minta justru sebaliknya: ia diperlakukan sama persis seperti warga negara Indonesia yang melapor ke Bareskrim, tidak lebih dan tidak kurang," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.