Dark/Light Mode

Komisi III Kawal Penegakan Hukum Kasus Pembakaran Ponpes NTB

Senin, 13 Juli 2026 20:21 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Dua santri korban pembakaran Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) didampingi keluarga, kuasa hukum, serta perwakilan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Dua santri korban pembakaran Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) didampingi keluarga, kuasa hukum, serta perwakilan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR meminta Polda NTB mengambil alih penanganan kasus pembakaran pondok pesantren yang terjadi pada 13 Desember 2025 dan menewaskan seorang santri, serta menyebabkan dua santri lainnya mengalami luka bakar serius. DPR juga meminta Divisi Propam dan Bareskrim Polri melalui unsur pengawasan penyidikan untuk mengevaluasi proses penanganan perkara guna memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan, independen, dan berkeadilan.