Dark/Light Mode

Tim Gabungan Sukses Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Perairan Bintan

Sabtu, 8 Agustus 2026 21:17 WIB
Ilustrasi tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin di Perairan Bintan. (Gambar dibuat Gemini)
Ilustrasi tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin di Perairan Bintan. (Gambar dibuat Gemini)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), BNN, Bareskrim Polri, hingga TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat 1,3 ton. Narkotika tersebut diangkut dengan kapal dan berhasil ditangkap oleh tim gabungan di perairan Bintan.

Dalam keterangan yang diperoleh redaksi, Sabtu (8/8/2026), kapal itu dihentikan oleh Satgas Patroli Laut BC bersama KRI Kerambit-627 di perairan utara Berakit, Bintan, Kamis (6/8/2026). ​Penindakan ini berawal dari informasi intelijen internasional yang diterima DJBC dari otoritas Thailand pada Mei 2026, serta diperkuat oleh data intelijen Taiwan Coast Guard melalui Bareskrim Polri pada awal Agustus 2026.

Baca juga : Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Rp 8,1 Miliar

Berangkat dari informasi tersebut, tim gabungan memperketat pemantauan terhadap pergerakan kapal yang dimaksud.

"Setelah dihentikan, kapal beserta seluruh awak dikawal menuju Dermaga Kodaeral IV Batam untuk pemeriksaan mendalam," bunyi keterangan tersebut.

Baca juga : KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru, Tetapkan Satu TSK

Pada Jumat (7/8/2026), tim gabungan berhasil membongkar modus operandi pelaku yang menyembunyikan barang haram di dalam kompartemen tersembunyi dekat anjungan kapal. Petugas mengamankan 65 karung berisi 1.300 bungkus teh cina dengan berat total sekitar 1,3 ton.

"Hasil uji pendahuluan menggunakan alat Rigaku mengonfirmasi seluruh sampel positif mengandung ketamin," sambung keterangan yang diterima redaksi.

Baca juga : Menkeu Happy, Barang Selundupan Menyusut

Dalam operasi ini, petugas mengamankan delapan orang anak buah kapal (ABK) yang terdiri dari satu warga negara Taiwan berinisial TSM (43) dan tujuh warga negara Myanmar, yaitu KH (29), MML (36), ML (55), PL (27), TA (51), ZO (38), serta MML (44).

Saat ini, seluruh barang bukti beserta para tersangka diamankan di Pangkalan Kodaeral IV Tanjung Sengkuang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penghitungan ulang oleh Pomal Batam. Rencananya, rincian pengungkapan kasus ini akan dipaparkan secara resmi melalui konferensi pers di Batam, Minggu (9/8/2026).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.