BREAKING NEWS
 

Buya Anwar Abbas Jelaskan Alasan Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024

Reporter : NOVALLIANDY
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Kamis, 29 Oktober 2026 21:47 WIB
Buya Anwar Abbas memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10/2026).

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Amirul Hajj pada penyelenggaraan ibadah haji 2024, KH Anwar Abbas atau Buya Anwar Abbas, menyampaikan pandangannya mengenai kebijakan pembagian kuota haji tambahan 2024 dengan alokasi 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus.

Menurut Buya Anwar, pembagian kuota tersebut perlu mempertimbangkan kapasitas penampungan dan keselamatan jemaah selama pelaksanaan ibadah haji. Penambahan jumlah jemaah tanpa diimbangi ketersediaan fasilitas, kata dia, berpotensi menimbulkan kepadatan.

Hal itu disampaikan Buya Anwar saat menjadi saksi meringankan yang dihadirkan tim penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama periode 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Dalam persidangan, tim penasihat hukum Gus Yaqut menanyakan pendapat Buya Anwar mengenai kemungkinan penambahan jumlah jemaah haji reguler.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Buya Anwar mengatakan, penambahan jemaah perlu memperhitungkan daya tampung tempat penampungan. Jika kapasitas tidak memadai, kondisi itu dapat memicu persoalan di antara jemaah.

"Saya rasa kalau ditambah lagi bisa berantem itu jemaah saya rasa ya. Sehingga akhirnya mereka bukan lagi menyelenggarakan ibadah haji, tapi mulai sibuk bertengkar satu sama lain," kata Buya Anwar.

Ia menggambarkan, kondisi jemaah yang kelelahan dan membutuhkan istirahat dapat menjadi persoalan ketika fasilitas yang tersedia tidak mencukupi.

Baca juga : Sidang Kasus Kuota Haji Hadirkan Tujuh Saksi Meringankan

"Karena bagaimanapun juga ya di kampung saya di Sumatera Barat, ada tiga orang yang tidak boleh diganggu itu. Orang lapar tidak boleh diganggu, orang kebelet enggak boleh diganggu, orang ngantuk enggak boleh diganggu," ujarnya.

"Jadi kalau seandainya jemaah itu sudah ngantuk, lalu tempat tidur enggak ada ya, ya ngamuk mereka itu," sambungnya.

Buya Anwar kemudian mencontohkan kemungkinan kepadatan apabila jumlah jemaah meningkat dari 10.000 menjadi 20.000 orang, sementara kapasitas penampungan tidak bertambah secara memadai.

"Oleh karena itu bagi saya ya, jika ada penambahan kuota misalkan ya, 10.000 menjadi 20.000 gitu, itu pasti terjadi crowded yang luar biasa itu ya," katanya.

Ia menilai, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kemudaratan bagi jemaah.

"Dan itu menurut saya tidak akan menimbulkan masalah tapi malah mafsadat itu," lanjutnya.

Adsense

Buya Anwar juga mengacu pada kaidah dalam ilmu usul fikih, dar'ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih, yang menekankan bahwa mencegah kemudaratan didahulukan daripada memperoleh kemaslahatan.

Baca juga : Auditor BPK Ungkap 6 Penyimpangan Yaqut di Kasus Kuota Haji

Berdasarkan pertimbangan tersebut, ia menyebut kebijakan pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus sebagai keputusan yang bijaksana menurut pandangannya.

"Itu menurut saya sebuah keputusan yang wise, very wise menurut saya, sangat arif bijaksana. Karena kalau dipaksakan juga, itu akan menimbulkan kemudharatan dan kemafsadatan," kata Buya Anwar.

Jelaskan Skema Tanazul

Dalam sidang yang sama, tim penasihat hukum Gus Yaqut menanyakan tanggung jawab Amirul Hajj dan Naib Amirul Hajj dalam menjaga keselamatan jemaah, terutama di kawasan Mina, Muzdalifah, dan Arafah.

Menjawab pertanyaan tersebut, Buya Anwar menjelaskan bahwa tanggung jawab itu mencakup aspek syariat dan moral. Ia juga menyebut skema tanazul sebagai salah satu opsi untuk mengurangi kepadatan jemaah.

Menurut keterangannya, salah satu usulan yang disampaikan Gus Yaqut saat penyelenggaraan haji adalah mengatur jemaah kembali ke hotel setelah lewat tengah malam sehingga kepadatan di tenda penampungan dapat dikurangi.

"Tanazul misalkan ya. Jadi yang disarankan oleh Gus Yaqut di antaranya yang masih ingat itu nanti setelah lewat tengah malam kita kembali ke hotel. Sehingga apa namanya, di tenda-tenda itu tidak terlalu crowded lagi. Itu sebuah kebijakan saya rasa," ujarnya.

Baca juga : Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Sebut BPK Tak Temukan Aliran Dana

Buya Anwar mengatakan, skema tersebut diperkenankan oleh mustasyar dini, yakni penasihat keagamaan yang memberikan pertimbangan terkait pelaksanaan ibadah haji.

"Dan itu oleh mustasyar dini ya, itu kan diperkenankan," katanya.

Ia juga menyampaikan pandangannya bahwa Gus Yaqut memperhatikan masukan para penasihat keagamaan selama penyelenggaraan ibadah haji.

"Jadi dari perspektif syariah, saya lihat Gus Yaqut juga sangat memperhatikan saran dari mustasyar dini. Mereka-mereka yang ahli dalam masalah agama. Karena mereka memberikan fatwa-fatwa selama penyelenggaraan ibadah haji, sehingga Amirul Hajj dan Naib Amirul Hajj tidak mengalami masalah. Karena sudah dibantu secara syariah oleh mustasyar dini, saya rasa begitu," tutur Buya Anwar.

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama periode 2023-2024 tersebut menghadirkan tujuh saksi meringankan yang diajukan tim penasihat hukum Gus Yaqut.

Selain Buya Anwar Abbas, enam saksi lainnya adalah Muhammad Basori dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Jabal Rahmah Surabaya, Muhammad Asnawi, Budi Santosa, Amat Mulyoko, Muslih, dan Muhammad Irham yang merupakan petugas haji periode 2023-2024.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani bersama dua hakim anggota.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense