Dark/Light Mode

Auditor BPK Ungkap 6 Penyimpangan Yaqut di Kasus Kuota Haji

Selasa, 27 Oktober 2026 19:32 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) M. Ramadhani mengungkap enam penyimpangan dalam proses penetapan kuota haji tambahan 2023-2024 yang diduga dilakukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang ditaksir mencapai Rp 622,09 miliar.

Ramadhani membeberkan temuan itu saat dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).

Sidang tersebut menghadirkan empat terdakwa, yakni Yaqut, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Aziz Taba.

“Kami mengemukakan identifikasi masalah, kemudian analisis, dan juga mengevaluasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, terdapat enam penyimpangan berkaitan dengan proses penetapan kuota haji khusus,” kata Ramadhani.

Penyimpangan pertama, Yaqut menetapkan pembagian kuota haji tambahan masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Menurut auditor, kebijakan tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, hasil rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama pada 27 November 2023, serta Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tertanggal 9 Januari 2024.

Penyimpangan kedua, Yaqut disebut telah mengatur pembagian 50 persen kuota haji khusus tambahan sebelum bertemu Presiden pada 27 November 2023.

Penyimpangan ketiga berkaitan dengan penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 dan KMA Nomor 130 Tahun 2024 yang disebut menggunakan tanggal mundur atau backdated.

Menurut auditor, langkah tersebut menimbulkan kesan seolah-olah proses pengisian kuota telah memenuhi ketentuan masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) selama 30 hari.

Padahal, secara faktual, manipulasi tanggal tersebut memangkas waktu pelunasan bagi jemaah menjadi hanya lima hari.

Akibatnya, hanya 4.204 calon jemaah haji khusus yang dapat melunasi pembayaran dari total 9.400 jemaah yang berhak melunasi biaya haji khusus.

Baca juga : Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Sebut BPK Tak Temukan Aliran Dana

Penyimpangan keempat, KMA Nomor 1156 Tahun 2023 dan KMA Nomor 130 Tahun 2024 tidak dipublikasikan melalui laman haji.kemenag.go.id dan jdih.kemenag.go.id.

Kondisi tersebut dinilai membatasi akses masyarakat terhadap informasi mengenai pembagian kuota haji tambahan.

Penyimpangan kelima, Yaqut disebut memasukkan alokasi 50 persen kuota haji tambahan untuk haji khusus ke dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.

Menurut Ramadhani, langkah tersebut dilakukan untuk menjustifikasi perubahan proporsi kuota dari ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sebagaimana dicantumkan dalam KMA Nomor 130 Tahun 2024.

Adapun penyimpangan keenam, Yaqut disebut menyampaikan kepada Forum Sathu bahwa dirinya menunjuk Ishfah Abidal Aziz untuk mewakilinya berkomunikasi dengan forum tersebut terkait kuota haji tambahan tahun 2024.

BPK Hitung Kerugian Negara Rp 622 Miliar

Dalam persidangan, Ramadhani juga menjelaskan tiga metode yang digunakan BPK untuk menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut.

Pertama, menghitung selisih penerimaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari jemaah dengan pengeluaran PIHK untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Dalam perhitungan ini, auditor menyebut terdapat 8.151 jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat.

Kedua, menghitung penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus pada 2024. Ketiga, menghitung fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024.

Berdasarkan penghitungan tersebut, keuntungan yang dinilai tidak seharusnya diperoleh PIHK pada 2024 mencapai Rp 438,328 miliar.

Sementara itu, penerimaan dari penjualan kuota petugas haji khusus pada 2024 mencapai Rp 39,954 miliar, sedangkan fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 mencapai Rp 143,917 miliar.

“Sehingga total nilai kerugian negara yang juga telah kami cantumkan dalam laporan hasil pemeriksaan investigasi atas penghitungan kerugian negara adalah senilai Rp 622,090 miliar,” kata Ramadhani.

Yaqut Bantah Ada Aliran Uang

Baca juga : Auditor BPK Bongkar 3 Komponen Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Rp 622 Miliar

Menanggapi keterangan auditor BPK, Yaqut mengaku mencatat penjelasan saksi. Dia menyoroti pernyataan yang menurutnya menunjukkan tidak adanya aliran uang kepadanya dalam perkara tersebut.

“Tadi sudah saya sampaikan satu hal yang saya catat, bahwa BPK sendiri menyatakan bahwa tidak ada satu sen pun aliran kepada saya. Nah, sekarang nanti kita uji apa dasar hukum yang kemudian menyatakan BPK, kemudian menyatakan ada penyimpangan,” ujar Yaqut saat jeda sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa sore.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan bahwa penyebutan enam penyimpangan dan angka kerugian negara Rp 622 miliar tidak serta-merta membuktikan kesalahan kliennya.

“Setiap dugaan harus diuji dasar hukumnya, bukti perbuatannya, serta hubungan sebab akibatnya dengan kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti,” kata Mellisa saat dihubungi, Selasa malam.

Mellisa juga menyoroti keterangan auditor yang, menurutnya, mendasarkan penilaian penyimpangan KMA pada Pasal 8 dan Pasal 64 UU Haji tanpa mempertimbangkan Pasal 9 yang secara khusus mengatur kuota tambahan.

“Sungguh disayangkan, kebijakan kuota tambahan dinilai menyimpang tanpa mempertimbangkan pasal yang mengatur kewenangan penetapannya. Terlebih, tambahan 20.000 kuota beserta pembagian 10.000 reguler dan 10.000 khusus tercantum dalam MoU Indonesia-Arab Saudi tanggal 8 Januari 2024,” ujarnya.

Mellisa turut mengingatkan Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang menegaskan setoran jemaah sebagai dana titipan untuk penyelenggaraan ibadah haji.

“Setoran jemaah merupakan dana titipan yang dikelola BPKH, bukan penerimaan APBN. Auditor harus menjelaskan dana atau aset mana yang berkurang, milik siapa, dan bagaimana kerugiannya dihitung. Status dana titipan, dana APBN, serta penerimaan pihak swasta tidak boleh disamakan begitu saja,” katanya.

Menurut Mellisa, berdasarkan pembacaannya terhadap kesimpulan laporan audit BPK, tidak terdapat kesimpulan mengenai aliran dana kepada Yaqut. Aliran uang yang diuraikan, kata dia, berkaitan dengan tindakan pihak-pihak lain.

“Penerimaan uang oleh pihak lain tidak dapat otomatis dibebankan kepada Menteri. Keterlibatan pribadi atau perintahnya harus dibuktikan. Keuntungan pihak lain juga tidak otomatis merupakan kerugian keuangan negara,” lanjutnya.

Dia juga menilai, dugaan praktik percepatan pengisian kuota terjadi pada pembagian kuota tambahan dengan proporsi 92:8 pada 2023 maupun 50:50 pada 2024.

Karena itu, menurutnya, praktik tersebut tidak serta-merta membuktikan skema 50:50 sebagai penyebab kerugian negara.

Baca juga : Khalid Basalamah Akui Kembalikan 354.500 Dolar AS dalam Kasus Haji

“Patut dipertanyakan apabila pihak-pihak yang diduga melakukan dan menikmati praktik tersebut tidak dimintai pertanggungjawaban, sementara seluruh bebannya ditarik kepada Menteri Agama. Pertanggungjawaban pidana harus mengikuti bukti perbuatan masing-masing,” kata Mellisa.

Pengacara Yaqut lainnya, Dody S. Abdulkadir, juga menilai penghitungan kerugian negara oleh BPK cacat hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menurut Dody, terdapat dugaan penyelundupan hukum oleh auditor BPK dalam menilai keputusan Yaqut terkait alokasi kuota tambahan.

Dia menilai, auditor seolah-olah menyimpulkan bahwa kuota tambahan harus dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.

“Karena auditor menyembunyikan adanya Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menentukan alokasi kuota tambahan,” ujarnya.

Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Yaqut dan para terdakwa lainnya melakukan korupsi secara bersama-sama terkait kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Jaksa juga menyebut perbuatan para terdakwa memperkaya Yaqut dan sejumlah pihak lain. Yaqut didakwa diperkaya sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 4,8 miliar.

Sementara itu, Gus Alex disebut diperkaya sebesar 5.233.800 dolar AS atau setara Rp 93,4 miliar, serta Rp 330 juta.

Selain itu, jaksa menduga sejumlah pihak lain dan korporasi turut diperkaya, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.