RM.id Rakyat Merdeka - Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Selain itu, kepolisian mengusulkan pencabutan izin terhadap 23 perusahaan yang diduga melanggar ketentuan pencegahan kebakaran.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penetapan tersangka korporasi merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus karhutla.
“Kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Ini bukan perorangan, tapi 20 tersangka korporasi,” ujar Asep dalam konferensi pers, Kamis (29/10).
Baca juga : Bibit Siklon Muncul, Waspada Cuaca Ekstrem di 7 Provinsi Ini
Dari 20 korporasi tersebut, empat di antaranya merupakan perusahaan asing yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Sementara 16 perusahaan lainnya merupakan milik warga Indonesia.
Selain menetapkan tersangka, Polri mengusulkan pencabutan izin terhadap 23 perusahaan. Usulan ini didasarkan pada sejumlah indikator pelanggaran yang ditemukan dalam penanganan 97 laporan kasus karhutla yang telah masuk tahap penyelidikan.
Asep menjelaskan, indikator pertama adalah kebakaran yang berulang kali terjadi di lahan perusahaan. Kondisi tersebut dinilai melanggar Pasal 82C UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca juga : OMC Berhasil Tekan Titik Panas Karhutla di Papua Selatan
“Jadi di perusahaan-perusahaan tersebut itu bukan hanya satu kali, terjadi berulang kebakarannya,” jelasnya.
Indikator kedua, sumber api berasal dari dalam wilayah konsesi atau lahan perusahaan. Ketiga, perusahaan dinilai tidak memiliki sarana dan prasarana pencegahan kebakaran yang memadai.
“Jadi ada 23 korporasi yang kami ajukan untuk pencabutan izin,” tegas Asep.
Baca juga : 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Yulisman Desak Pemulihan Lingkungan
Di luar perkara yang melibatkan korporasi, Polri juga menetapkan 245 orang sebagai tersangka kasus karhutla. Jumlah tersebut berasal dari 287 laporan polisi yang ditangani jajaran kepolisian di berbagai daerah.
“Tersangka yang sudah kami tetapkan untuk pelaku perorangan dari seluruh polda-polda yang terjadi kebakaran hutan dan lahan itu sebanyak 245 tersangka,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.