Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Man City Vs Brighton, Ancaman Produktivitas The Seagulls
- Rupiah Menguat Ke Rp 18.123, Ini Sentimen Pendorongnya
- OMC Berhasil Tekan Titik Panas Karhutla di Papua Selatan
- Chelsea vs Man United, Ujian Terakhir Michael Carrick
- Pramono Minta Bina Marga Kebut Perbaikan Jalan Gelap dan Bergelombang Rawamangun
20 Korporasi Tersangka Karhutla, Yulisman Desak Pemulihan Lingkungan
Jumat, 30 Oktober 2026 17:34 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penegakan hukum terhadap korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak boleh berhenti pada pemberian sanksi.
Perusahaan yang terbukti bertanggung jawab harus diwajibkan memulihkan lingkungan yang rusak agar dampak kebakaran tidak terus merugikan masyarakat dan ekosistem.
Hal tersebut ditegaskan Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Yulisman, yang mendukung langkah pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus karhutla.
Menurut Yulisman, penanganan karhutla harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penindakan hukum, pengawasan, hingga memastikan tanggung jawab pemulihan lingkungan.
Ia mengatakan, langkah tersebut sejalan dengan upaya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam dan perlindungan lingkungan hidup.
Baca juga : Omzet UMKM Anjlok Karena Karhutla, APKLI MP Dorong Pemerintah Beri Bansos
Kegiatan usaha, kata dia, harus tetap berjalan dengan memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan serta tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami mendukung langkah pemerintah dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemberian sanksi. Perusahaan yang terbukti bertanggung jawab juga harus memenuhi kewajiban pemulihan agar kerusakan lingkungan tidak terus menimbulkan dampak bagi masyarakat,” ujar Yulisman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Sebelumnya, Bareskrim Polri melaporkan telah menetapkan 20 korporasi dan 245 orang sebagai tersangka dalam penanganan kasus karhutla.
Selain itu, kepolisian merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi. Secara terpisah, pemerintah juga telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan terkait karhutla di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Legislator asal Riau itu menegaskan, pemulihan lingkungan harus menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban korporasi.
Baca juga : Hotspot Nasional Naik Jadi 118 Titik, Papua Selatan Terbanyak
Sebab, kebakaran hutan dan lahan dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat, serta berdampak terhadap aktivitas ekonomi.
Karena itu, perusahaan yang terbukti bertanggung jawab harus menjalankan kewajiban pemulihan secara terukur dan berkelanjutan.
“Kita tidak ingin kawasan yang terbakar dibiarkan begitu saja setelah proses hukum selesai. Harus ada langkah pemulihan yang jelas, terukur, dan diawasi pelaksanaannya. Ini penting agar fungsi lingkungan dapat kembali pulih sekaligus mencegah terulangnya kebakaran di kawasan yang sama,” tegasnya.
Menanggapi perhatian negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia terhadap persoalan kabut asap lintas batas, Yulisman menilai, penanganan karhutla perlu dilakukan secara menyeluruh.
Pasalnya, terdapat laporan mengenai sejumlah perusahaan yang beroperasi di Indonesia dan memiliki keterkaitan dengan kelompok usaha di kedua negara tersebut.
Baca juga : Singapura ”Sidang” 8 Konglomerat
Karena itu, penelusuran tanggung jawab korporasi hingga pemilik manfaat (beneficial ownership) menjadi penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara objektif.
“Kita memahami perhatian negara-negara tetangga terhadap persoalan kabut asap. Namun, perlu dipahami pula bahwa terdapat perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan kelompok usaha di luar negeri. Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah penegakan hukum, dan kita berharap semua pihak, termasuk negara tetangga, dapat bekerja sama memastikan perusahaan menjalankan tanggung jawab lingkungannya tanpa memandang asal negara,” tuturnya.
Yulisman juga mendorong Kementerian Lingkungan Hidup bersama instansi terkait untuk memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan lingkungan perusahaan, khususnya di kawasan rawan karhutla.
Menurutnya, penguatan sistem pencegahan, pengawasan aktivitas usaha, dan evaluasi kewajiban lingkungan perlu dilakukan secara konsisten agar penanganan karhutla tidak hanya bersifat reaktif ketika kebakaran terjadi.
“Perlindungan lingkungan harus menjadi bagian dari tata kelola investasi yang berkelanjutan. Kita ingin kegiatan ekonomi terus berkembang, tetapi pada saat yang sama masyarakat terlindungi dan kelestarian lingkungan tetap terjaga. Karena itu, pengawasan dan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan serta pemulihan lingkungan,” pungkas Yulisman.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya