BREAKING NEWS
 

Kembali Lelang Batu Bara Sitaan Samin Tan, Kejagung Raup Rp 264 Miliar

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 1 November 2026 19:13 WIB
Foto: Dok. Kejaksaan Agung.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melelang batu bara sitaan milik pengusaha Samin Tan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Dari pelelangan sebanyak 209.081,97 ton batu bara tersebut, Kejagung mencatat nilai penawaran lebih dari Rp 264 miliar.

Hasil lelang akan ditampung sementara hingga perkara berkekuatan hukum tetap. Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI melelang batu bara tersebut sebagai bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016-2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, lelang dilaksanakan terhadap barang sitaan dalam perkara yang menjerat Samin Tan (ST) selaku pemilik PT AKT.

"Lelang ini dilaksanakan dalam rangka penanganan atas nama tersangka ST dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya di Kalimantan Tengah tahun 2016-2025," kata Anang dalam keterangannya yang dikutip Minggu (1/11/2026).

Anang memaparkan, objek lelang terdiri atas 171.107 metrik ton (MT) batu bara dan 66.000 MT batu bara yang berada di atas 15 unit tongkang di area jetty PT Artha Contractors, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Objek lelang tersebut ditetapkan dengan nilai limit Rp 263,08 miliar dan uang jaminan penawaran sebesar Rp 130 miliar.

Baca juga : Geledah Kantor Perusahaan Sawit di Tanah Abang, Kejagung Temukan Pintu Rahasia

Lelang dilaksanakan secara elektronik menggunakan metode penawaran terbuka (open bidding) melalui portal resmi lelang.go.id. Batas akhir penawaran ditetapkan pada Rabu (28/10/2026) pukul 14.00 WIB.

Menurut Anang, terdapat satu peserta yang disahkan dan dinyatakan sebagai pemenang lelang oleh pejabat lelang, yakni Agni selaku Direktur PT DIOR.

"Terdapat satu peserta lelang yang disahkan dan dinyatakan menang oleh pejabat lelang yaitu atas nama saudara Agni selaku Direktur dari PT DIOR dengan harga penawaran senilai tersebut di atas," ujarnya.

Hasil lelang tersebut mencatatkan kenaikan harga penawaran sekitar Rp 1 miliar dari nilai limit yang ditetapkan.

Sementara itu, total kewajiban pembayaran pemenang mencapai sekitar Rp 272 miliar setelah ditambah bea lelang pembeli sebesar 3 persen atau Rp 7,922 miliar.

Adsense

Setelah dikurangi uang jaminan sebesar Rp 130 miliar yang telah disetorkan, pemenang lelang tinggal membayar sekitar Rp 142 miliar.

Pelaksanaan lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Baca juga : Bos Tambang Samin Tan Segera Disidang di Kasus Korupsi Rp 17,7 T

Anang menegaskan, hasil bersih penjualan barang sitaan tersebut tidak langsung masuk ke kas negara.

Dana itu terlebih dahulu disimpan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap."Seluruh hasil bersih penjualan barang sitaan ini disimpan terlebih dahulu di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan hingga menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," jelasnya.

Pelelangan tersebut dilaksanakan berdasarkan Pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa benda sitaan yang mudah rusak atau berbahaya dapat dilelang.

Pelaksanaan lelang juga telah mendapat persetujuan dari tersangka Samin Tan dan izin dari Jaksa Agung.

Sebelumnya, BPA Kejaksaan juga memperoleh sekitar Rp 179 miliar dari hasil lelang 436.283,08 metrik ton batu bara milik Samin Tan.

"Objek lelang yang ditawarkan merupakan stockpile inventory (raw material) milik PT MCM yang berlokasi di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan," kata Anang dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Baca juga : Jaksa Diperintahkan Hadirkan Saksi Pekan Depan, Hakim Tolak Eksepsi Febrie

Di sisi lain, Samin Tan dijadwalkan menjalani persidangan kasus dugaan korupsi tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (5/11/2026).

Selain Samin Tan, terdapat empat terdakwa lain yang juga akan menjalani persidangan dalam perkara dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 17,7 triliun tersebut.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan, berkas perkara Samin Tan telah diterima kepaniteraan pada Kamis (29/10/2026).

"Nomor perkara 86/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, Terdakwa Samin Tan," kata Andi dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).

Selain Samin Tan, empat terdakwa lainnya adalah Bagus Jaya Wardhana (BJW) selaku Direktur PT AKT; Muhammad Juni Eka (MJE) selaku pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU); Helmi Zaidan Maulidin (HZ) selaku General Manager PT OOWL Indonesia, perusahaan survei bidang kelautan dan kargo; serta Handry Sulfian (HS) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense