Dark/Light Mode

Guru Besar Unsoed Puji Jampidsus Kuntadi, Tersangkakan 2 Korporasi

Kamis, 22 Oktober 2026 18:59 WIB
Foto: Dok. Pribadi.
Foto: Dok. Pribadi.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penetapan dua korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat apresiasi dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Hibnu Nugroho.

Langkah tersebut dinilai menunjukkan kerja sistematis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di bawah kepemimpinan Kuntadi dalam menerjemahkan visi pemberantasan korupsi Presiden Prabowo Subianto.

Dua korporasi yang dijerat adalah PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing periode 2008–2025 dengan kerugian negara mencapai Rp 2 triliun.

Serta, PT CNI dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020 yang merugikan negara Rp 401 miliar.

Dalam perkara PT TPL, Kejagung juga menetapkan tersangka baru dan menangkap AL, selaku direktur merangkap sekretaris perusahaan (corporate secretary).

Sementara dalam kasus PT CNI, Kejagung menetapkan DS, selaku direktur utama sekaligus pemegang saham, sebagai tersangka.

Sebelumnya, empat orang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan pejabat Kementerian ESDM, pejabat Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, serta pihak Sucofindo.

Baca juga : Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Perlawanan Febrie

Prof. Hibnu menilai, kepemimpinan Kuntadi di Jampidsus cukup baik karena sejalan dengan visi dan misi Presiden Prabowo dalam Asta Cita, khususnya pemberantasan korupsi.

Menurutnya, penegakan hukum yang dilakukan Kejagung juga berorientasi pada pemulihan aset negara dan penggantian kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi.

"Saya kira ini mendapat dukungan yang luar biasa. Sehingga Kejaksaan tidak mencari orang (tersangka), tapi bagaimana aset-aset negara, aset-aset korporasi kembali kepada negara untuk kepentingan rakyat," ujar Hibnu saat dihubungi, Kamis (22/10/2026).

Ia juga mengapresiasi kerja sistematis tim Jampidsus yang tidak hanya berani menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka korporasi, tetapi juga dinilai menerapkan metode penyidikan yang terstruktur dan didukung alat bukti kuat.

"Saya apresiasi kerja Jampidsus di bawah kepemimpinan Kuntadi. Dalam sebulan, dua korporasi dijerat tindak pidana korupsi. Ini tidak main-main karena butuh kerja keras dan ketelitian dalam memproses itu," kata Hibnu.

Menurut Hibnu, tim penyidik Jampidsus telah menerapkan pendekatan ilmiah untuk mencari dan mengungkap kebenaran materiil dalam kedua perkara tersebut.

Pendekatan itu, antara lain, dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi, penyitaan dan pemeriksaan dokumen serta barang bukti lainnya, analisis transaksi keuangan termasuk penghitungan kerugian negara, dan permintaan keterangan ahli.

Baca juga : Selamatkan Uang Negara Rp 24 T, Praktisi: Bukti Kerja Nyata Jaksa Agung

"Konstruksi yang dibangun juga meyakinkan ya, meskipun kita tahu bahwa pembuktian pidana korporasi itu cukup rumit," jelasnya.

Hibnu menegaskan, pertanggungjawaban pidana dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan semestinya tidak berhenti pada pelaku perorangan.

Korporasi juga merupakan subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila unsur-unsur pidana terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Dengan KUHP baru, subjek hukumnya orang dan orang-orang yang adalah korporasi. Pematangan penyidikan korporasi ini matang, artinya bahwa tindakan tersebut penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan korporasi. Bukan mengejar orang, tapi bagaimana nanti ganti rugi. Negara memastikan kerugian yang ditimbulkan betul-betul berasal dari suatu perbuatan tindak pidana," terangnya.

Meski demikian, Hibnu mengingatkan bahwa keberhasilan penanganan perkara tidak hanya ditentukan oleh penetapan tersangka.

Pembuktian di pengadilan menjadi tahapan penting yang harus dipersiapkan secara matang karena proses penegakan hukum harus bertumpu pada bukti yang valid.

Menurutnya, bukti yang kuat menjadi cerminan penegakan hukum yang profesional dan berbasis pembuktian dalam mengungkap tindakan melawan hukum.

Baca juga : Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Perlawanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

"Jelek kalau nanti putusannya bebas," ujarnya.

Ia menilai, tantangan penegakan hukum saat ini adalah mengembalikan kewibawaan negara dalam pemberantasan korupsi melalui pembuktian yang kuat atas tindak pidana yang dilakukan.

"Jangan sampai misalkan menuntut Kejaksaan menemukan 400 miliar, itu nanti pembuktian putusannya separuhnya, wah itu kurang baik," imbuhnya.

Hibnu menambahkan, penjeratan korporasi dalam perkara pidana memang kompleks dan penuh tantangan.

Hubungan kepemilikan serta struktur perusahaan yang semakin rumit dapat menjadi celah bagi korporasi untuk mengelak dari pertanggungjawaban hukum.

Namun, ia optimistis tantangan tersebut dapat diatasi apabila pengungkapan kebenaran materiil dilakukan secara teliti sejak awal dengan pendekatan ilmiah.

"Jadi, apa yang dilakukan Jampidsus sudah tepat, dan itu akan jadi jalan efektif untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Kita berikan apresiasi. Sebab Kejagung cermin penegakan hukum Indonesia. Masih mampu menunjukkan negara hadir dalam tindakan hukum melawan korporasi jahat," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.