Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Arema FC Dibantai Persija, Walisson Maia Minta Maaf kepada Aremania
- Inter Milan Tekuk Shakhtar Donetsk, Carlos Augusto Jadi Penentu
- Mbappe Brace, Real Madrid Hajar RB Leipzig
- Jakmania Dilarang Hadiri 6 Laga Tandang, PSSI Sanksi Persija-Persita
- Madura United Vs Persib Bandung, Jadwal Padat Jadi Kendala
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta majelis hakim menolak seluruh nota perlawanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jaksa menilai, keberatan yang diajukan Febrie dan tim penasihat hukumnya telah memasuki materi pokok perkara, sehingga harus dibuktikan dalam persidangan.
Permintaan tersebut disampaikan jaksa saat membacakan tanggapan atas nota perlawanan Febrie dan tim advokat dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026). Sidang itu juga dihadiri terdakwa lain, yakni Don Ritto dan Nurman Herin.
“(Memohon kepada majelis hakim), menolak perlawanan yang diajukan Terdakwa Febrie Adriansyah dan tim advokat Terdakwa untuk seluruhnya,” ujar jaksa.
Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum Nomor Register Perkara PDS-33/M.1.14/Ft.1/09/2026 dan PDS-34/M.1.14/Ft.1/09/2026 tertanggal 30 September 2026 telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dengan demikian, surat dakwaan dinilai sah dan dapat menjadi dasar pemeriksaan perkara.
Selain itu, jaksa meminta hakim menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut serta memerintahkan agar pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Febrie Adriansyah dilanjutkan.
Menurut jaksa, nota perlawanan Febrie dan tim penasihat hukumnya tidak mempersoalkan aspek formal surat dakwaan, baik dakwaan kesatu mengenai pemerasan maupun dakwaan kedua terkait TPPU. Sebaliknya, keberatan tersebut dinilai telah menyentuh substansi perkara.
Baca juga : KSP Kawal Industrialisasi Dan Lapangan Pekerjaan
Jaksa menyatakan surat dakwaan telah disusun secara lengkap dan cermat, termasuk menguraikan dugaan perbuatan serta peran Febrie bersama tiga pihak lainnya, yakni Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
“Sebagian besar dalil kedua nota perlawanan merupakan bantahan atas fakta dan kesalahan terdakwa, kepemilikan aset, serta sah atau tidaknya tindakan penyidikan, bukan merupakan alasan perlawanan menurut Pasal 206 ayat (1) KUHAP dan harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara,” tutur jaksa.
Terkait dakwaan TPPU, jaksa menyebut surat dakwaan telah menguraikan jumlah emas, valuta asing (valas), serta lokasi penemuan aset yang dikaitkan dengan dugaan pencucian uang secara lengkap.
Jaksa menilai keberatan Febrie dan tim penasihat hukumnya harus diuji melalui proses pembuktian, termasuk dengan menghadirkan saksi di persidangan.
“Batas waktu, bentuk keterlibatan terdakwa pada rekening, perusahaan, dan aset atas nama pihak lain, hubungan afiliasi, dan kegiatan jasa hukum, serta perbuatan lainnya telah diuraikan. Pada persidangan sebelumnya, terdakwa dapat memahami dan membela diri melalui nota perlawanannya,” ujar jaksa.
Febrie Minta Dakwaan Dibatalkan
Sebelumnya, Febrie Adriansyah meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan terhadap dirinya. Ia juga meminta dibebaskan dari tahanan. Permintaan tersebut disampaikan Febrie saat membacakan nota perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Febrie meminta hakim menerima seluruh dalil dalam nota perlawanan yang diajukan dirinya dan tim penasihat hukum. Ia menilai surat dakwaan penuntut umum disusun secara tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat.
Baca juga : Program Strategis Pemerintah Makin Dinikmati Rakyat Banyak
Ia juga meminta surat dakwaan dinyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum, serta dirinya dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Dalam nota perlawanannya, Febrie turut mengklaim tidak pernah meminta jabatan selama 30 tahun berkarier di Kejagung. Ia juga menyinggung sejumlah perkara korupsi besar yang pernah ditanganinya, termasuk perannya sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Dalam perkara pokoknya, jaksa mendakwa Febrie melakukan pemerasan sebesar 5 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian.
Menurut dakwaan, pemerasan itu dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Jiwasraya.
Selain pemerasan, Febrie didakwa melakukan TPPU dengan nilai Rp346 miliar dan 440.990 dolar AS atau sekitar Rp7,9 miliar. Total nilai yang disebut dalam dakwaan mencapai sekitar Rp353,9 miliar. Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama Don Ritto dan Nurman Herin.
Jaksa menyebut Febrie bersama Don Ritto menggunakan dua kantor hukum untuk menerima uang dari berbagai pihak yang khawatir terhadap status hukum mereka dalam perkara korupsi yang ditangani Kejagung. Febrie juga diduga bersama Ferry Yanto menggunakan kantor hukum lain untuk menerima uang dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara korupsi.
Menurut jaksa, penerimaan uang dilakukan secara rutin dan bertahap dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara yang ditangani Febrie. Selain uang, jaksa menyebut terdapat penerimaan dalam bentuk aset lainnya.
Baca juga : Kader PDIP Bergerak Dari Bojonegoro Hingga Arjuno
“Bahwa seluruh penerimaan uang, saham, tanah dan/atau bangunan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,” ujar jaksa.
Jaksa juga menduga Febrie dan pihak lain menyamarkan uang tersebut dengan menempatkannya di berbagai rekening, membeli properti, menukarkannya ke valuta asing, hingga membeli emas.
Penasihat Hukum Berharap Dakwaan Dibatalkan
Sementara itu, tim penasihat hukum Febrie berharap majelis hakim mengabulkan nota perlawanan dan membatalkan surat dakwaan. Harapan tersebut disampaikan setelah jaksa membacakan tanggapan dalam sidang pada Rabu (21/10/2026).
Salah satu penasihat hukum Febrie, Patra M. Zein, menyampaikan tiga hal yang menjadi perhatian timnya. Salah satunya terkait pembatasan terhadap kliennya untuk berbicara kepada awak media setelah persidangan.
Patra berpendapat, berdasarkan KUHAP, terdakwa yang dibawa ke persidangan dan masih berada di lingkungan pengadilan berada dalam kewenangan hakim. “Ini enggak berlaku di sini aja. Toh, teman-teman bisa lihat kan dalam perkara yang lain boleh kok terdakwa ngomong, benar enggak?” ujar Patra.
Ia juga menyoroti tanggapan jaksa yang dinilai menganggap nota perlawanan Febrie dan tim penasihat hukum telah memasuki materi pokok perkara. Padahal, menurut Patra, keberatan yang mereka ajukan berkaitan dengan penilaian bahwa surat dakwaan tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas.
Patra menilai pandangan jaksa tersebut menyerahkan penilaian atas keberatan itu kepada majelis hakim. “Kami mohon sebagaimana kami sampaikan, diputus dakwaan dibatalkan atau sekurang-kurangnya tidak diterima. Tentu harapannya itu,” kata Patra. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya